Polres Agara Amankan 12 Tersangka, Empat Mesin Judi Tembak Ikan dan Dua Mesin Jackpot Disita
Polres Agara mengamankan empat mesin perjudian tembak ikan (perjudian menggunakan koin) dan dua mesin judi jackpot (judi koin) serta 12 tersangka.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Yusmadi
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Polres Aceh Tenggara, mengamankan empat mesin perjudian tembak ikan (perjudian menggunakan koin) dan dua mesin judi jackpot (judi koin) serta 12 tersangka di Desa Meranti, Kecamatan Babul Rahmah dan di Kilometer 10 Kecamatan Leuser.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rahmad Hardeny Yanto Ekosahputro SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Kabri SH, kepada Serambinews.com, Senin (18/3/2019) mengatakan, perjudian mesin tembak ikan dan Jackpot itu mereka tangkap di dua lokasi pada Jumat (15/3/2019).
Baca: Bocah SD Kedapatan Main Jackpot
Baca: Tertibkan Pelajar Main Jackpot, Disdikbud Agara Bentuk Tim Razia Kasih Sayang
Baca: Pelajar SD di Aceh Tenggara Rela tak Jajan di Sekolah Demi Bisa Main Judi Jackpot, Ini Faktanya
Baca: Jackpot Mulai Marak di Agara
Baca: Judi Togel dan Jackpot Marak di Agara, Ini Permintaan BKPRMI pada Kapolda Aceh
Pertama di Desa Meranti, Kecamatan Babul Rahmah diamankan dua mesin jackpot bersama pemainnya delapan orang dan dan kedua saat razia pada Minggu (17/3/2019) di Kecamatan Leuser.
Turut diamankan empat mesin perjudian tembak ikan bersama pemainnya empat orang.
Kini tersangka bersama dengan barang bukti diamankan di Mapolres Agara guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kita sedang lidik pemasok mesin perjudian jackpot dan judi tembak ikan di Agara, "Ujar Kasat Reskrim, Iptu Kabri.(*)