Seorang Caleg Otaki Pencurian dengan Modus Gembos Ban Mobil, Uang Rp 40 Juta Jadi Barang Bukti

Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang modusnya pecah kaca dan gembos ban.

Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
calon legislatif (caleg) diamankan oleh Satreskrim Polres Bogor karena terlibat tindak pencurian di wilayah Kabupaten Bogor. 

SERAMBINEWS.COM, KABUPATEN BOGOR - Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang modusnya pecah kaca dan gembos ban.

Petugas menangkap lima pelaku berinisial AM (32), NJ (42), HR (28), dan NA (31) dan SP (36), seorang caleg yang merupakan otak intelektual kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Benny Cahyadi mengatakan, kasus ini terungkap sejak 13 Maret 2019 di Area Gor Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kelima pelaku ini memiliki peran masing-masing.

Ada yang berperan sebagai pemantau lokasi, melakukan pengembosan ban dan eksekutor.

Pada saat beraksi, mereka mengincar nasabah yang mengambil uang dengan jumlah banyak, kemudian berkoordinasi dengan rekannya yang tengah bersiap-siap di sekitar lokasi.

"Iya, otak intelektualnya oknum caleg sebagai ketua tim. Salah satu pelaku nantinya akan menaruh paku yang terbuat dari gagang payung yang ditancapkan ke sebuah sandal jepit ke ban belakang mobil korban," kata Benny di Mapolres Bogor, Selasa (19/3/2019).

Tak sampai disitu, pelaku akan mengikuti korban menggunakan sepeda motor.

Setelah ban mobil kempes, dua orang pelaku mengambil uang di dalam mobil di saat korban memperbaiki ban mobilnya.

"Ada dua kejadiannya di wilayah Bogor di mana korbannya mengalami kerugian berupa uang. Kelompok ini residivis antar-provinsi, mereka rata-rata dari wilayah selatan Sumatera, Palembang. Bukan beroperasi di wilayah Bogor saja tetapi di berbagai lokasi di Jakarta, Tangerang, termasuk di wilayah Bekasi," tuturnya.

Usai menjalankan aksinya, para pelaku sempat berkumpul di warung kopi di daerah Plaza Jambu Dua untuk membagikan uang hasil curian.

"Peran kapten untuk mengakomodir ataupun membagi tugas, caleg ini termasuk mendapat bagian yang lebih besar daripada rekannya. Pembagiannya relatif tergantung banyaknya uang pendapatan," ungkapnya.

Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor merilis barang bukti dan lima pelaku pencurian bermodus gembos ban. Otak kejahatannya adalah seorang caleg.(KOMPAS.com/AFDHALUL IKHSAN)
Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor merilis barang bukti dan lima pelaku pencurian bermodus gembos ban. Otak kejahatannya adalah seorang caleg.(KOMPAS.com/AFDHALUL IKHSAN) 

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, mengatakan bahwa oknum caleg ini memimpin sebuah kelompok pelaku gembos ban dan pecah kaca lalu menyasar korban yang baru keluar dari bank.

 
"Hasil penyelidikan kemudian hasil pemeriksaan memang salah satunya adalah oknum caleg di salah satu partai dimana yang bersangkutan berlaku sebagai ketua tim yang mengetuai kelompok pelaku pecah kaca dan gembos ban," kata Benny dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (19/3/2019).

Benny menjelaskan, sebagai pimpinan kelompok, oknum caleg ini mengkoordinir dan membagi tugas untuk para pelaku lainnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved