Gepeng dan Pengemis Bikin Pusing Satpol PP, Sudah Ditangkap Tapi Sering Mengulah Lagi, Ini Solusinya
Kembalinya para gepeng yang sudah ‘ditatar’ seminggu itu ke profesi awalnya menjadi tanda tanya besar, mengapa pembinaan yang selama ini dilakukan.
Penulis: Eddy Fitriadi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Eddy Fitriady | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menangkap gelandangan dan pengemis (gepeng) yang sama (sudah pernah dibina), merupakan masalah klasik yang selalu dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh.
Kembalinya para gepeng yang sudah ‘ditatar’ seminggu itu ke profesi awalnya menjadi tanda tanya besar, mengapa pembinaan yang selama ini dilakukan di Rumah Singgah Lamjabat Banda Aceh tidak efektif membuat si gepeng insaf.
Bahkan menurut sumber yang diperoleh Serambinews.com di Satpol PP Banda Aceh, mereka yang pernah ditangkap itu mengaku turut mengajak teman lainnya untuk bergabung dalam ‘skuat peminta-minta’.
Baca: Ratusan Dokter Berkumpul di Lhokseumawe Bahas Tentang Paru dan Jantung
Baca: Alat Kontrasepsi IUD Masuk ke Dalam Perutnya, Ibu Ini Kehilangan Indung Telur, Rahim, dan Jari Kaki
Baca: Getol Kampanye Soal Anti-vaksin, Politisi Italia Ini Justru Terkena Cacar Air
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, M Hidayat yang ditanyai Serambinews.com, Sabtu (23/3/2019) mengatakan, permasalahan tersebut masih menjadi PR besar bagi instansi terkait.
Sebab pembinaan terhadap tuna sosial yang melibatkan Dinas Sosial Banda Aceh, Rindam Iskandar Muda, dan Dinas Syariat Islam (DSI) Banda Aceh itu dinilai belum cukup manjur mengubah perilaku gepeng.
Menurut Kasatpol PP, pembinaan terhadap gelandangan semestinya dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan banyak pihak. Treatment itu harus bisa membuat para gepeng tidak kembali lagi meminta-minta di jalanan.
“Setiap pihak punya tugas masing-masing dalam pembinaan ini, misalnya DSI membina karakter dan akhlak, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan membantu modal usaha sesuai keahlian, Disnaker melatih skill mereka, serta Dinas Sosial menyediakan anggaran pembinaan jangka panjang minimal satu bulan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Hidayat, Gubernur harus mewajibkan setiap bupati dan wali kota untuk bertanggung jawab terhadap gepeng dan anak punk di wilayah masing-masing, sehingga tidak berkeliaran sampai ke Banda Aceh.
“Jika hal ini belum dilakukan, kami akan kembali menangkap orang yang sama setiap kali operasi. Rata-rata mereka berusia muda yang seharusnya bisa fokus pada pendidikan dan keterampilan agar mandiri,” imbuhnya.
Sebelumnya, ‘Tim Kalong’ Satpol PP/ WH Banda Aceh menangkap 11 gelandangan yang masih berusia muda, masing-masing 4 orang di taman depan SPBU Ulee Lheue dan 7 orang di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Kamis (21/3/2019) malam.
Mereka yang di antaranya sudah pernah mendapat pembinaan itu selanjutnya dibina kembali oleh Dinas Sosial Kota di Rumah Singgah Lamjabat.
Bahkan dari sebelas orang yang ditangkap dan dibina itu, satu orang merupakan gadis belasan tahun. Selain berpakaian acak-acakan, beberapa anak muda tersebut memiliki tato di tubuhnya.(*)
