Besok, Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Terhadap Irwandi
Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar, mengatakan, penyampaian keterangan saksi sudah selesai seluruhnya, termasuk saksi meringankan...
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Besok, Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Terhadap Irwandi
Laporan Fikar W.Eda/Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi, Gubernur Aceh Nonaktif, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Saiful Bahri dijadwalkan Senin (25/3/2019) besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca: Hindari Lokasi Ini Jika Terjadi Hujan Lebat di Bener Meriah, Rawan Banjir dan Longsor
Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Stok Pupuk NPK Ponskha Kembali Langka di Abdya, Petani Terpaksa Gunakan Pupuk Nonsubsudi
Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar, mengatakan, penyampaian keterangan saksi sudah selesai seluruhnya, termasuk saksi meringankan, saksi ahli, dan saksi mahkota.
Baca: TKD Aceh Pastikan Jokowi Akan Hadir ke Lhokseumawe
"Agenda berikutnya adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa. Majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin besok," ujar Sayuti Abubakar. (*)