Dua Parpol Dicoret Peserta Pemilu di Aceh Barat, Karena Tidak Ajukan Caleg
Dua Partai Politik (Parpol) di Aceh Barat, telah dicoret atau dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rizwan | Meulaboh
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Dua Partai Politik (Parpol) di Aceh Barat, telah dicoret atau dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat, T Novian Nukman kepada Serambinews.com, Sabtu (23/3/2019) menjelaskan, dua parpol yang dibatalkan adalah Partai Garuda dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Baca: Mau Liburan Ke Takengon, Ini Lokasi Yang Menarik Dikunjungi

"Karena kedua parpol itu tidak mengajukan calon anggota legislatif (Caleg) ke KIP," katanya.
Pada sisi lain, Novian menambahkan pelaksanaan Pemilu di Aceh Barat berjalan lancat.(*)
Rekomendasi untuk Anda