Dua Parpol Dicoret Peserta Pemilu di Aceh Barat, Karena Tidak Ajukan Caleg

Dua Partai Politik (Parpol) di Aceh Barat, telah dicoret atau dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
DOK SERAMBINEWS.COM
Logo KIP 

Laporan Rizwan | Meulaboh

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Dua Partai Politik (Parpol) di Aceh Barat, telah dicoret atau dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat, T Novian Nukman kepada Serambinews.com, Sabtu (23/3/2019) menjelaskan, dua parpol yang dibatalkan adalah Partai Garuda dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Baca: Mau Liburan Ke Takengon, Ini Lokasi Yang Menarik Dikunjungi

Ketua KIP Aceh Barat, T Novian Nukman
Ketua KIP Aceh Barat, T Novian Nukman (SERAMBINEWS.COM/RIZWAN)

"Karena kedua parpol itu tidak mengajukan calon anggota legislatif (Caleg) ke KIP," katanya.

Pada sisi lain, Novian menambahkan pelaksanaan Pemilu di Aceh Barat berjalan lancat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved