Breaking News

Tiga Terdakwa Pembunuh Bripka Faisal Divonis, Jenggot 13 Tahun, Arep dan Wen Masing-masing 12 Tahun

Sidang pamungkas tersebut dipimpin T Latiful SH, didampingi dua hakim anggota Abdul Wahab MH dan Fitriani MH.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/Hand Over
Tiga terdakwa kasus pembunuhan Bripka Anumerta Faisal mendengar materi amar putusan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Selasa (26/3/2019) sore. 

Tiga Terdakwa Pembunuh Bripka Faisal Divonis, Jenggot 13 Tahun, Arep dan Wen Masing-masing 12 Tahun

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (26/3/2019), menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap tiga terdakwa pembunuh Bripka Anumerta Faisal, Personel Reskrim Polres Aceh Utara.

Sidang pamungkas tersebut dipimpin T Latiful SH, didampingi dua hakim anggota Abdul Wahab MH dan Fitriani MH.

Terdakwa hadir ke ruang sidang bersama pengacaranya, Abdullah Sani SH.

Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Aceh Utara dihadiri Harri Citra Kesuma SH.

Ketiga terdakwa adalah Muktarmidi Alias Tar Alias Midi Alias Jenggot  (31) warga Desa Pulo U Kecamatan Tanah Luas Aceh Utara.

M Arief Munandar alias Arep (18) warga Desa Sungai Pawoh Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Darwin alias Wen (32) warga Desa Rantau Panjang Kecamatan Rantau Selamat Aceh Timur.

Materi amar putusan tersebut pada intinya menyebutkan kronologis kejadian pembunuhan tersebut terhadap Bripka Faisal.

Selain itu, amar putusan juga memuat keterangan para saksi dari warga, petugas dan terdakwa.

Terdakwa Muktar disebutkan terbukti melanggar  Pasal 338 KUHPidana, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e, dan kedua, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

Sedangkan Arief dan Darwin menurut Hakim terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana.

Karena itu hakim menghukum Mukhtar 13 tahun penjara.

Sedangkan Arief dan Darwin masing-masing 12 tahun penjara.

Baca: Kronologi Pembunuhan Pria Lhokseumawe yang Dibuang ke Sumedang, Diduga Terlibat Cinta Terlarang

Baca: Ini Keenam Kalinya, Pembacaan Tuntutan Ibrahim Hongkong Ditunda

Baca: Setelah Menuntut Irwandi 10 Tahun, KPK Kembali Minta Mantan Elite GAM Ayah Merin Menyerahkan Diri

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved