Tiga Terdakwa Pembunuh Bripka Faisal Divonis, Jenggot 13 Tahun, Arep dan Wen Masing-masing 12 Tahun
Sidang pamungkas tersebut dipimpin T Latiful SH, didampingi dua hakim anggota Abdul Wahab MH dan Fitriani MH.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Zaenal
Ketiganya hanya menunduk di kursi pesakitan dengan wajah lesu saat mendengar materi putusan tersebut.
Usai membacakan amar putusan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan pengacaranya.
Hal serupa juga diberikan hakim kepada jaksa untuk menyatakan sikapnya terkait putusan tersebut.
Setelah berkonsultasi terdakwa dan jaksa secara bergantian menyatakan menerima putusan tersebut.
Lalu hakim langsung menutup sidang tersebut.
Baca: Terdakwa Pembunuh Bripka Faisal Dituntut 15 Tahun Penjara
Baca: Dua Hari Setelah Suami Dibunuh, Istri Bripka Faisal Melahirkan Bayi Laki-Laki, Banjir Doa Netizen
Diberitakan sebelumnya, Faisal ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kawasan Pantai Desa Bantayan Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara pada Minggu (25/8/2018) sekira pukul 03.00 WIB, dengan tiga luka di tubuhnya.
Belakangan terungkap, Faisal dibunuh dengan cara ditembak menggunakan senpi jenis pistol revolver miliknya yang dirampas pelaku.
Dua dari tujuh pelaku tewas dalam proses pengejaran yang dilakukan oleh polisi.
Keduanya adalah, Zulkifli (33) pimpinan komplotan bajak laut asal Desa Rantau Panjang Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur.
Zulkifli menghebuskan napas terakhirnya akibat luka tembak karena melawan petugas saat proses penangkapan.
Satu orang lain adalah Samsul alias Manchu (28) warga Meunasah Asan Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Manchu meninggal di RSU Cut Meutia Aceh Utara.
Sedangkan dua tersangka lainnya masih belum ditemukan dan sudah masuk DPO.
Keduanya adalah Susiadi alias Adi (28) warga Kecamatan Rantau Selamat Aceh Timur dan Tarmizi alias Dek Gam (25) warga Kecamatan Peureulak Aceh Timur. (*)
Baca: Polisi Sebar Foto DPO Pembunuh Bripka Faisal
Baca: Ini Pelaku yang Menembak Bripka Faisal dan Begini Kronologis Kejadiannya