Bukan Hanya Rian, Pengacara Mucikari Siska Ungkap Ada Pejabat yang Sewa Vanessa Angel
Franky Waruwu menjelaskan bahwa kliennya akan segera membongkar identitas ketiga pengusaha tersebut saat persidangan selanjutnya.
SERAMBINEWS.COM - Setelah identitas pengusaha bernama Rian Subroto terbongkar, kali ini Franky Waruwu, pengacara mucikari Siska, menjelaskan bahwa pelanggan Vanessa Angel tak hanya Rian Subroto saja.
Diakui Franky, ada tiga pengusaha lain yang tercatat sebagai pelanggan kekasih Bibi Ardiansyah ini.
Meski begitu, ketiga identitas pengusaha itu tidak termasuk dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP).
Franky Waruwu menjelaskan bahwa kliennya akan segera membongkar identitas ketiga pengusaha tersebut saat persidangan selanjutnya.
"Ada inisial WW tinggal di Bali, W di Jakarta, E di Bandung dan Rian di Surabaya. Semua latar belakang pengusaha. Sekarang diungkapkan baru Rian saja. Nanti akan kami buka di persidangan," ujarnya.
User-user ini memang latar belakang mereka pengusaha-pengusaha besar. Yang salah satunya ada yang tinggal di Jakarta.
Baca: Hati-hati! Ada Lubang Besar di Pinggir Jalan STA Johansyah, Tepat Depan Masjid Taqwa Seutui
Baca: Sepanjang April, Bupati/Wali Kota Dilarang ke Luar Negeri
Inisialnya KKW. KKW ini salah satu pengusaha terbesar se-Indonesia.
Dua lainnya tinggal di Bandung dan Bali," imbuh Franky Waruwu dikutip dari tayangan iNews Malam.
Franky Waruwu kemudian mengatakan, pemakai jasa Vanessa Angel ada pula yang berasal dari kalangan pejabat, namun ia enggan menyebutkan identitasnya.
Tidak Ajukan Eksepsi
Dalam sidang perdana tersebut, baik Siska maupun Tentri memilih tidak mengajukan eksepsi. Hal ini dikatakan Franky Desima Waruwu selaku pengacara dari Siska dan Yafet Kurniawan, pengacara Tentri.
“Supaya jelas kami meminta untuk melanjutkan sidang dengan mendengarkan saksi-saksi yang mulia,” kata Franky.
Lantas majelis hakim yang diketuai oleh Anne Rusiana melanjutkan sidang pada Senin (1/4) pekan depan. Usai sidang, Franky mengaku memilih melanjutkan sidang agar perkara cepat selesai.
“Supaya perkara ini lebih cepat lebih baik, karena di dalam dakwaanya menurut analisa kami lebih enteng gitu ya,” terang Franky.
Senada dengan pihak Siska, Yafet, pengacara Tentri juga tidak mengajukan eksepsi karena ingin mengungkapkan fakta dalam persidangan.