Wiranto Nyatakan Hoax Bisa Dijerat UU Terorisme, Rocky Gerung: Orang yang Pertama Kali Kena Presiden

Baru-baru wacana tentang penyebar berita bohong atau hoaks yang dapat ditindak menggunakan Undang-Undang (UU) Terorisme ramai diperbincangkan publik.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews
Rocky Gerung 

SERAMBINEWS.COM - Baru-baru wacana tentang penyebar berita bohong atau hoaks yang dapat ditindak menggunakan Undang-Undang (UU) Terorisme ramai diperbincangkan publik.

Pernyataan itu pertama kali dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto pada Rabu (20/3/2019) lalu.

Hal itu disampaikan Wiranto lantaran banyak hoaks yang disebarkan dan mengancam kesuksesan penyelenggaran Pemilu 2019.

Ramai diperbincangkan, hingga wacana tersebut diangkat menjadi topik dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne edisi Selasa (26/3/2019).

Berbagai tokoh publik hadir dalam acara tersebut, termasuk pakar filsafat dan politik Rocky Gerung.

Terkait hal itu, Rocky Gerung menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah orang pertama yang harus dikenakan UU Terorisme.

Lantaran, menurutnya, Presiden lah pembuat hoaks terbanyak.

"Dari awal presiden sudah bikin hoaks soal Esemka. Maka, perlakukan Undang-undang Terorisme pertama pada presiden," kata Rocky Gerung.

Pernyataannya itu sontak disambut riuh para penonton.

"Itu konsekuensi dari cara berpikir hukum yang otoriter, akan kena dirinya sendiri," kata Rocky.

Selain Jokowi, menurutnya, calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin juga bisa dikenakan UU ini, karena telah melakukan penyebaran hoaks seperti Jokowi.

Sebab, kata dia, Ma'ruf telah mengamini akan ada produksi Esemka pada Oktober lalu.

"Siapa lagi yang mesti kena, ya selain presiden, ya Pak Ma'ruf Amin," kata dia.

Bahkan menurut Rocky, Jokowi telah banyak menyebarkan hoaks sehingga bisa dihukum berkali-kali.

"Jadi kalau didaftarkan yang sudah beredar di media masa. Hoaksnya presiden itu 60, jadi kalau akumulasi kejahatannya itu sudah dihukum berkali-kali sebagai terorisme. Karena enggak ada yang benar."

"Kalau mau cek kebenarannya mau dicek di mana padahal media dikendalikan juga," pungkasnya.

Simak video ini

Rocky Gerung menyebut bahwa hoaks adalah pelarian dari tertutupnya informasi.

 
Ia mengungkapkan salah satu cara untuk menghadapi hoaks adalah dengan menambahkan jumlah pikiran yang beredar di publik.

Tanggapan itu disampaikannya dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang mengambil topik 'Tepatkah Hoax Dibasmi UU Anti Terorisme?' yang tayang di tvOne, Selasa (26/3/2019).

Selanjutnya Rocky Gerung memberikan perumpaan terkait UU Terorisme untuk menjerat pelaku hoaks.

"UU Terorisme menangkap hoaks itu seperti meriam untuk menembak nyamuk. Ajaib betul," katanya.

Rocky Gerung juga menyinggung soal pernyataan Presiden Joko Widodo yang ingin melawan para pelaku hoaks.

Menurutnya, semestinya rakyat lah yang melawan presiden, bukan presiden yang memarahi rakyat.

"Sekarang asal-usulnya beliau marah dari mana itu?," ujarnya.

Terkait berita hoaks, Rocky menyebut bahwa bohong itu hal yang biasa.

"Yang tidak biasa adalah tidak ada alat untuk membedakan mana yang bohong mana yang benar, itu masalahnya."

"Kalau tidak ada alat untuk membedakan mana yang benar dan mana yang bohong, itu adalah hoaks," imbuhnya. 

Ia lantas menyebut bahwa alat tersebut adalah kebebasan berbicara (freedom of speech) dan kebebasan pers.

"Kalau tidak ada kebebasan pers, maka bercampurlah antara bohong dan benar. Orang nggak tahu lagi mana bohong dan benar," jelasnya.

Menurut Rocky Gerung, untuk memulihkan kepercayaan publik (public trust), adalah dengan tidak mengendalikan pers.

"Bukan UU Terorisme yang mesti diturunkan tapi aktifkan kembali kemerdekaan pers untuk mengucapkan pikiran, supaya orang berpikir mana yang benar mana yang salah," tambahnya.

Rocky juga mengatakan bahwa sumber dari hoaks adalah ketidakbebasan informasi.

Dari ketidakbebasan informasi itu maka hasilnya adalah orang akan membuat hoaks.

Pernyataan Wiranto 

Wiranto juga menjadi salah satu narasumber yang hadir dalam acara ILC yang tayang di tvOne pada Selasa (26/3/2019).

Wiranto menyebut pernyataan yang pernah ia sampaikan tidak dia ucapkan asal-asalan.

"Tentu ada alasan-alasan yang saya ambil mengapa saya harus menyambaikan sistem seperti itu," ujarnya, seperti dilansir TribunSolo.com dari TribunWow.com.

Ia juga mengatakan bahwa perkembangan hoaks di dunia maya saat ini sudang berkembang dengan pesat hingga bisa menimbulkan fitnah dan mengadu domba.

"Hoaks sudah dianggap sebagai ancaman baru di kehidupan kita sebagai manusia melalui suatu perkembangan kemajuan teknologi informasi yang cepat sekali," kata Wiranto.

Melihat hal itu, Wiranto mengaku khawatir terkait masa depan bangsa.

"Nah ini kalau tidak ada suatu pemikiran baru, langkah-langkah yang jelas dari bidang hukum, ya kita khawatir bagaimana keadaan kita di masa depan," ungkap Wiranto.

"Oleh karena itu kemudian saya melemparkan statement, bisa saja nanti kita jerat dengan UU Terorisme," imbuhnya.

Dirinya menegaskan, bahwa pernyataannya itu masih berupa wacana.

Sebab, untuk merubah undang-undang harus melalui tahap yang tidak sebentar. (*)

Baca: Di Penghujung Jabatannya Sebagai Wapres, Jusuf Kalla Bandingkan Bekerja di Era Jokowi dan SBY

Baca: Bunga Bonsai Kembali Digandrungi di Kota Takengon dan Bener Meriah

Baca: Viral! Pria di Bali Coba Tebas Pengguna Jalan dengan Parang, Ini Kronologinya

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Wiranto Menyatakan Hoax Bisa Dijerat UU Terorisme, Rocky Gerung Sebut Orang yang Pertama Kali Kena

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved