VIDEO - Penyebar Video Ma’ruf Amin Berkostum Mirip Sinterklas Disidang
Dimana dalam perkara ini, yang menjadi terdakwa adalah Safwan (31), warga Nisam, Aceh Utara.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Rabu (27/3) mulai menggelar sidang dalam kasus penyebaran video Calon Wakil Presiden (Cawapres) 01, Ma’aruf Amin yang mengucapkan selamat natal dan menggunakan pakaian mirip Sinterklas.
Dimana dalam perkara ini, yang menjadi terdakwa adalah Safwan (31), warga Nisam, Aceh Utara.
JPU dalam dakwaan setebal enam halaman memaparkan kronologis, pada 24 Desember 2018, terdakwa mengdownload video dari sebuah akun facebook tentang sosok Ma’ruf Amin mengucapkan selamat natal, serta menggunakan baju/atribut pelaksanaan natal menyerupai Sinterklas.
Selanjutnya, video berdurasi 13 detik tersebut diedit dan digabungkan dengan video ceramah Habib Assegaf tentang larangan mengucapkan selamat natal oleh umat muslim, kemudian di upload ke youtube dengan judul, “Ma’aruf Amin Resmi Menjual Iman Demi Jabatan”.
Baca: Warga Asal Bireuen Aceh Tenggelam Saat Memancing di Jembatan Penang Malaysia
Baca: Cristiano Ronaldo Junior Sebut Martunis adalah Teman Terbaik Ayahnya
Baca: Bank Syariah, Syariahkah?
Selanjutnya, pada 26 Desember 2019, terdakwa pun ditangkap tim Polres Lhokseumawe, untuk proses hukum lanjutan.
Atas perbuatan terdakwa, JPU menilai telah sengaja, dan tanpa hak, atau melawan hukum melakukan manipulasi dokumen elektronik dengan tujuan seolah-olah data yang otentik.
Didasari hal tersebut, terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda esepsi pada Senin (1/4) mendatang.
NARATOR: ILHAM
EDITOR: HARI MAHARDHIKA