Sampaikan Eksepsi, Terdakwa Pembuat Video KH Ma'ruf Amin Mirip Sinterklas Sebut Dakwaan JPU Kabur
Dakwaan JPU kabur dalam menguraikan dakwaan secara runtut dan jelas terhadap peristiwa pidana yang terjadi.
Penulis: Ansari Hasyim | Editor: Ansari Hasyim
Terdakwa didampingi lima pengacara. Yaitu Kasibun Dulay SH, Armia SH, Nourman Hidayat SH, dan Muzakir SH.
Kasibun Daulay mewakili pengacara lainnya yang ditemui Serambinews.com seusai persidangan menyebutkan, pihaknya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat sidang perdana tersebut, JPU yang terdiri atas Fakhrillah dan Al-muhajir, memaparkan kronologis sehingga terdakwa bisa terjerat hukum.
Dimana terdakwa diduga telah mengedit video sosok Ma’ruf Amin mengucapkan selamat natal, serta menggunakan baju/atribut pelaksanaan natal menyerupai Sinterklas.
Video Ma'ruf Amin tersebut digabung dengan video ceramah Habib Assegaf, tentang larangan mengucapkan selamat natal oleh orang muslim.
Selanjutnya diupload oleh terdakwa ke akun youtube atas nama DS Youtube, dengan judul, “Ma’aruf Amin Resmi Menjual Imam Demi Jabatan”.
Atas dugaan perbuatan tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (20) UU RI Nomor 19 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dijerat dengan Pasal 14 ayat (10) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)