Sidang DOKA
Ini Jadwal Sidang Vonis Trio Terdakwa Korupsi DOKA, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri
Kuasa hukum terdakwa T Saiful Bahri, Dr Solehuddin SH, MH mengatakan pihaknya siap mendengar putusan majelis hakim dengan seadil-adilnya.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Fikar W Eda I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menangani perkara kasus korupsi Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, ajudan gubernur Aceh Hendri Yuzal, dan pengusaha Aceh T Saiful Bahri, akan menjatuhkan vonis kepada para terdakwa pada sidang pamungkas yang dijadwalkan Senin (8/4/2019) pekan depan, pukul 09.00 WIB.
Majelis hakim yang diketuai Syafruddin Zuhri menyampaikan jadwal pembacaan vonis itu setelah mendengarkan pembelaan terdakwa dan kuasa hukum terdakwa dalam sidang yang berlangsung Senin (1/4/2019) malam.
Baca: Lelang 100 Paket Proyek Senilai Rp 130 M, Lembaga Keuangan Diminta Merujuk Perpres 16/2018
Baca: Hasil Survei Elektabilitas Jokowi Vs Prabowo Terbaru, Siapa yang Lebih Unggul?
Baca: Sempat Dilaporkan Hilang, Nelayan Abdya Ditemukan Selamat
Sidang berlangsung sampai pukul 23.45 WIB atau 15 menit sebelum tengah malam pukul 00.00 WIB.
Kuasa hukum terdakwa T Saiful Bahri, Dr Solehuddin SH, MH mengatakan pihaknya siap mendengar putusan majelis hakim dengan seadil-adilnya.
Sidang kasus korupsi yang didakwakan kepada Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri diawali pada Senin (26/11/2018) silam.
Itu artinya persidangan sudah berlangsung 18 kali.
Sebelumnyanya KPK menangkap ketiganya pada 3 Juli 2018 dalam satu operasi tangkap tangan (OTT) bersama-sama dengan Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi SE, yang sudah divonis lebih dulu dan kini mendekam di LP Sukamiskin Bandung.
Kuasa hukum T Saiful Bahri, Solahuddin mengatakan seluruh proses persidangan sudah selesai, hanya tinggal menunggu sidang terakhir, agenda pembacaan vonis majelis hakim.
Sebelumnya Gubernur Aceh nonaktif, Jaksa Penuntun Umum KPK menuntut drh Irwandi Yusuf dengan tuntutan 10 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK yang dikoordinir Ali Fikri, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3/2019) malam ini.
Persidangan ini disiarkan secara langsung melalui Facebook oleh akun Makmur Saputra.
Jaksa Penunut Umum (JPU) menunut Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU menyatakan Irwandi bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Selain tuntutan hukuman penjara, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Irwandi Yusuf berupa pencabutan hak politik.