Bukan Cuma Brunei, Negara-negara Ini Juga Berlakukan Hukuman Mati Bagi LGBT

Kendati begitu, mengindentifikasi negara mana saja yang benar-benar menerapkan aturan itu ternyata sulit.

Editor: Amirullah
Shutterstock
Ilustrasi LGBT 

SERAMBINEWS.COM - Kerajaan Brunei Darussalam mulai memperberlakukan hukum syariah Islam yang mencantumkan hukuman rajam hingga mati terhadap kaum homoseksual.

Negara itu bergabung dengan Iran, Arab Saudi, Yaman, Sudan, serta sebagian Nigeria dan Somalia, yang juga memberlakukan hukuman mati bagi pasangan sesama jenis, menurut Asosiasi Lesbian, Gay, Biseksual, Trans, dan Interseks Internasional (ILGA).

Kendati begitu, mengindentifikasi negara mana saja yang benar-benar menerapkan aturan itu ternyata sulit.

Amnesty International menyebut tidak memiliki laporan eksekusi hukuman mati terkait penerapan hukum anti-homoseksual dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, sebelumnya, ada beberapa laporan eksekusi terhadap pasangan homoseksual di Iran dan Arab Saudi.

Baca: Malaysia Terlilit Utang, Mahathir Bakal Jual Banyak Aset Negara, Termasuk Pulau

Baca: Di Brunei LGBT Dirajam, Pencuri Dipotong Tangan, dan Hukuman Mati bagi Penghina Nabi Muhammad SAW

Sementara Nigeria punya hukuman rajam bagi kaum homoseksual di wilayah utara negara yang didominasi oleh Muslim—namun, selama ini belum pernah ada laporan pemberlakuannya.

World map shows where there are laws against homosexuality (BBC)

Di mana saja hubungan sesama jenis ilegal?

Sebelum menerapkan hukuman rajam hingga tewas terhadap pasangan pria gay yang sedang berhubungan seks, Brunei telah mengategorikan homoseksual sebagai hal yang melanggar hukum dan siapa pun yang kedapatan sebagai homoseksual terancam hukuman penjara 10 tahun.

Hukum syariah yang mulai berlaku pada 3 April ini juga diberlakukan terhadap pasangan sesama jenis perempuan.

Hukumannya adalah cambuk sebanyak 40 kali dan atau penjara selama 10 tahun.

Hukuman rajam juga bakal dialamatkan kepada pelaku aborsi. Adapun pelaku pencurian akan diamputasi.

Setidaknya, ada 70 negara yang menganggap hubungan sesama jenis sebagai pelanggaran hukum, menurut ILGA.

Beberapa negara lain, memiliki aturan yang ketat menyangkut hubungan sesama jenis.

Salah satunya, Rusia, meski pasangan sesama jenis dianggap legal di negara itu pada 1993.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved