Bukan Cuma Brunei, Negara-negara Ini Juga Berlakukan Hukuman Mati Bagi LGBT

Kendati begitu, mengindentifikasi negara mana saja yang benar-benar menerapkan aturan itu ternyata sulit.

Editor: Amirullah
Shutterstock
Ilustrasi LGBT 

Ini karena "berbagai ketentuan hukum yang represif" telah mulai berlaku selama dekade terakhir, menurut ILGA.

Di banyak tempat, melanggar aturan ini bisa dihukum penjara dengan masa hukuman lama, denda, atau bahkan hukuman fisik.

Baca: Diserang Pengguna Internet, Hotel-hotel Mewah Milik Sultan Brunei Tutup Akun Media Sosial

Baca: Brunei Terapkan Hukum Rajam Sampai Mati LGBT, Ulama Aceh: Tak Perlu Hiraukan Kecaman dari Pihak Luar

Baca: Pelaku LGBT Dihukum Mati

Negara-negara persemakmuran

Kebanyakan negara yang mengkriminalkan hubungan sesama jenis adalah negara-negara persemakmuran, jumlahnya mencapai 35 negara. Negara-negara ini mengacu pada aturan peninggalan zaman kolonial Inggris.

Sekretaris Jenderal Persemakmuran, Patricia Scotland, telah mendesak pemerintah Brunei untuk mempertimbangkan kembali hukum baru tersebut, yang disebutnya,"akan berpotensi menimbulkan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi yang bertentangan dengan hukum dan standar HAM internasional".

Putusan Mahkamah Agung India pada 2018 menghapus India dari daftar negara-negara yang secara eksplisit melarang hubungan sesama jenis.

Keanggotaan India dalam persemakmuran membuat keputusannya dalam menganulir hukum era kolonial menjadi penting, ujar Tea Braun dari Human Dignity Trust, sebuah yayasan yang mendukung penolakan undang-undang anti-homoseksual itu.

"Putusan Mahkamah India, setelah satu setengah abad penindasan terhadap orang-orang LGBT menandakan perubahan dunia," ujarnya kepada BBC News.

Baca: Modus Baru Politik Uang Pemilu 2019, PPATK Sebut Peserta Pemilu Beli Suara Pakai e-Money & Asuransi

Tantangan hukum

Di sejumlah negara, tantangan hukum diperkirakan dapat membawa perubahan

Di Kenya, Pengadilan Tinggi akan memutuskan apakah akan mendekriminalisasi homoseksualitas pada 24 Mei.

Di Botswana, putusan Pengadilan Tinggi tentang gugatan hukum tentang kriminalisasi homoseksual akan dilakukan tahun ini.

Di Jamaika, undang-undang yang mengkriminalisasi hubungan homoseksual menghadapi gugatan.

Pernikahan sesama jenis

Pernikahan sesama jenis kini legal di 26 negara di seluruh dunia, kata ILGA.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved