Baznas Kalimantan Timur Studi ke Baitul Mal Aceh, Ingin Belajar Pengelolaan Zakat dari Aceh
Sejumlah pejabat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalimantan Timur (Kaltim) berkunjung ke Kantor Baitul Mal Aceh (BMA), Banda Aceh.
Penulis: Eddy Fitriadi | Editor: Yusmadi
Laporan Eddy Fitriady | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sejumlah pejabat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalimantan Timur (Kaltim) berkunjung ke Kantor Baitul Mal Aceh (BMA), Banda Aceh, Senin (8/4/2019).
Kedatangan rombongan yang dipimpin Ketua Baznas Kaltim, Fachrul Ghazi disambut Plt Kepala Baitul Mal Aceh, Drs Mahdi Ahmadi MM, Kepala Sekretariat, Muhammad Iswanto SSTP MM, serta pegawai BMA lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua Baznas Kaltim, Fachrul Ghazi menyampaikan keinginan untuk belajar terkait pengelolaan dana zakat di Baitul Mal Aceh sekaligus bersilaturahmi.
Menurutnya, pengelolaan zakat di Aceh terbilang menarik, dimana pemerintah terlibat langsung dalam membuat aturan, sehingga pendapatan zakat dapat lebih maksimal. “Kami ingin belajar pengelolaan zakat di Aceh yang diatur dengan qanun,” ujarnya.
Baca: Untuk Mempermudah Penginputan Zakat, Baitul Mal Gunakan Aplikasi Android Bernama Simba
Baca: Delapan Rumah Dhuafa akan Selesai 15 April, Ini Target Baitul Mal Pidie Jaya
Baca: Baitul Mal Lhokseumawe Sosialisasi Zakat untuk Kalangan BUMN, Intansi Vertikal dan Para Dokter
Sementara Plt Kepala Baitul Mal Aceh, Mahdi Ahmadi mengatakan, Aceh memiliki keistimewaan hingga pada penamaan lembaga. Di provinsi lain, lembaga pengelolaan zakat populer dengan istilah Baznas, sementara Aceh memiliki nama khusus yakni Baitul Mal Aceh.
“Kami memiliki beberapa program unggulan seperti bantuan fakir uzur seumur hidup, pemberian modal usaha bagi pelaku usaha mikro, pembangunan rumah duafa, serta bantuan produktif lainnya,” katanya.
Di samping itu, kata Mahdi, Baitul Mal Aceh juga punya program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, di antaranya bantuan kebakaran, paket ramadhan, bantuan orang telantar, bantuan pendampingan orang sakit, bantuan pemberdayaan mualaf, dan bantuan lainnya. (*)