Irwandi Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Imbauan Pengurus untuk Kader PNA
Dia menilai, majelis hakim sama saja seperti jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang sama sekali tidak mempertimbangkan fakta persidangan.
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Harian Partai Nanggroe Aceh (PNA), Samsul Bahri alias Tiyong mengatakan, putusan majelis hakim terhadap Irwandi Yusuf yang telah dibacakan Senin (8/4/2019) malam, tidak adil.
Dia menilai, majelis hakim sama saja seperti jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang sama sekali tidak mempertimbangkan fakta persidangan dan keterangan para saksi.
Baca: Ketua Harian PNA Samsul Bahri: Vonis Hakim Untuk Irwandi Yusuf Tidak Adil
Atas putusan itu, Tiyong pung mengimbau segenap kader PNA dan masyarakat Aceh.
"Menyikapi status Pak Irwandi yang telah divonis bersalah oleh pengadilan, kami meminta kepada segenap kader PNA dan seluruh masyarakat Aceh agar terus memberi dukungan moril serta mendoakan beliau," kata Tiyong dalam keterangan tertulisnya kepada Serambinews.com, Senin (8/4/2019) malam.
Baca: BREAKING NEWS – Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara, Hendri Yuzal 4 Tahun, T Saiful Bahri 5 Tahun
Bagaimanapun, lanjut Tiyong, Irwandi adalah gubernur yang dipilih langsung oleh rakyat Aceh dan telah banyak berjasa dalam membangun Aceh.
"Khusus untuk pengurus dan kader PNA di seluruh Aceh kami meminta untuk tetap solid dalam bekerja memenangkan PNA dalam Pileg yang tinggal sepekan lagi," ujarnya.
Baca: Perusak Alquran di Cot Mesjid Ternyata Pasien RSJ
Menurut Tiyong, cara terbaik untuk meneruskan perjuangan Irwandi dalam mewujudkan visi Aceh Hebat adalah dengan mengirimkan wakil PNA sebanyak-banyaknya ke DPRA dan DPRK di seluruh Aceh.
"Karena PNA adalah partai yang secara ideologis merupakan kanal politik terbaik untuk memperjuangkan segenap cita-cita Irwandi Yusuf terhadap kemajuan Aceh. Tentu saja kami akan bekerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada di Aceh," pungkasnya. (*)