Ratusan Persil Tanah Wakaf di Pidie tak Bersertifikat

Kankemenag Pidie mencatat, ratusan persil tanah wakaf tersebar di 23 kecamatan di kabupaten ini belum bersertifikat.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Ihsan SAg 

Laporan Muhammad Nazar | Pidie 

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Data dari Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Pidie mencatat, ratusan persil tanah wakaf tersebar di 23 kecamatan di kabupaten ini belum bersertifikat. 

Tanah yang diwakafkan puluhan tahun lalu kepada masjid, meunasah dan pendidikan agama itu berpotensi dijual pihak keluarga.

"Saat ini ratusan tanah wakaf belum memiliki sertifikat. Sementara tanah wakaf yang telah bersertifikat 2.420 persil dengan luas 3.579.341 m2," kata Penyelenggara Syariah Kankemenag Pidie, Ihsan SAg kepada Serambinews.com, Minggu (7/4/2019).

Ia menyebutkan, total tanah wakaf tersebar di 23 kecamatan di Pidie mencapai 3.048 persil, dengan luas 4.758.693 m2. 

Dikatakan, saat ini masyarakat di Pidie masih malas membuat bahan untuk pengurusan tanah wakaf.

Sistem pengurusan tanah wakaf, hendaknya melalui nazir (mengurus tanah wakaf) di gampong, yang kemudian diteruskan kepada Kantor Urusan Agama (KUA).

"Dari KUA nantinya diusulkan ke Kankemenag untuk diusulkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujarnya.

Baca: BPN dan Kemenag Diminta Sertifikatkan Tanah wakaf

Baca: VIDEO - Menteri Agraria Salurkan Sertifikat Tanah Wakaf di Aceh Barat

Baca: DPR akan Pertanyakan Tanah Wakaf Aceh

Menurutnya, di Pidie tanah wakaf paling dominan yang diwakafkan warga adalah areal persawahan yang diwakafkan kepada masjid dan meunasah. 

Wakaf tanah tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. 

"Kami imbau kepada warga yang telah diwakafkan tanah, agar mengurus sertifikat. Jika tanah wakaf telah memiliki sertifikat, maka telah adanya kekuatan hukum," sebutnya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pidie, Fauzi, kepada Serambinews.com, Minggu (7/4/2019) juga menjelaskan, tanah wakaf yang belum bersertifikat berpotensi dijual pihak keluarga.

"Kita sedih saat mengetahui, banyak tanah wakaf untuk masjid dan sarana pendidikan agama yang telah diwakafkan puluhan tahun lalu, dijual oleh pihak keluarga, karena tidak memiliki sertifikat," pungkasnya.(*) 

Baca: Raih 16 Suara, Sekwan Aceh Utara Kembali Pimpin DPD Asdeksi Aceh

Baca: CPNS Baru Pertanyakan SK, Ini Kata Kepala BKPSDM Pidie

Baca: Pembebasan Tiga Persil di Jalan Malikul Saleh Buntu, Pemko Banda Aceh Siap Nego sebelum Ambil Paksa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved