Sebut-sebut Dana Aspirasi, Oknum Caleg DPRK Agara Dipolisikan Pimpinan Dewan

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rahmad Hardeny Yanto Ekosahputro SIK membenarkan oknum caleg DPRK Agara berinisial SY dari Partai Hanura dilaporkan di Ma

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Asnawi Luwi I AcehTenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Oknum calon anggota legislatif DPRK berinisial RY dilaporkan pimpinan dan anggota DPRK Agara ke Mapolres Agara dalam kasus pencemaran nama baik lembaga legislatif.

Wakil Ketua DPRK Agara dari Partai PDI Perjuangan Nazaruddin kepada Serambinews.com, Senin (8/4/2019) mengatakan oknum caleg DPRK Agara itu dalam pertemuannya dengan tim suksesnya ada menyebut-nyebut dana aspirasi dewan yang pernyataannya itu mengarah kepada lembaga legislatif.

"Makanya, kasus tersebut dilaporkan dan seluruh anggota DPRK Agara menandatangani laporan tersebut," ujar Nazaruddin.

Baca: Pengunjuk Rasa Menolak Tambang Audensi dengan Wakil Bupati dan Dewan

Baca: Jelang Vonis, Irwandi Yusuf Imami Shalat Dzuhur, Hendri Yuzal Kumandangkan Qamat

Baca: Klasemen BWF World Tour 2019 Setelah Malaysia Open, China Semakin Kokoh, Indonesia Masih Tetap

Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rahmad Hardeny Yanto Ekosahputro SIK membenarkan oknum caleg DPRK Agara berinisial SY dilaporkan di Mapolres Agara.

Kasus tersebut dalam proses penyelidikan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved