DPR Aceh Tolak Izin PT EMM yang Dikeluarkan Kepala BKPM

DPR Aceh menolak izin dikeluarkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), seperti tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 66/I/IUP/PMA/2017..

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin

DPR Aceh Tolak Izin PT EMM yang Dikeluarkan Kepala BKPM

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - DPR Aceh menolak izin yang dikeluarkan  Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), seperti tertuang dalam Surat Keputusan  Nomor : 66/I/IUP/PMA/2017,  tentang Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PT Emas Mineral Murni. SK tersebut  tertanggal 19 Desember 2017.

Baca: Plang Nama hingga Beberapa Bagian Pagar Kantor Gubernur Aceh Rusak Usai Demo Penolakan PT EMM

Baca: Mahasiswa FEB Unimal Dukung Penolakan Tambang PT EMM, Minta Plt Gubernur Aceh Segera Nyatakan Sikap

Baca: Ketua Komisi II DPRA Nurzahri: PT EMM tak Pernah Kantongi Izin dari Pemerintah Aceh

Demikian ditegaskan Ketua Komisi II DPR Aceh, Nurzahri, Rabu (10/3/2018). Penegasan ini juga  disampaikan Nurzahri saat memberi keterangan sebagai saksi di PTUN Jakarta, dalam gugatan tata usaha negara yang diajukan Walhi terhadap SK Kepala BKPM No: 66/I/IUP/PMA/2017,  tentang Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PT Emas Mineral Murni. SK tersebut  tertanggal 19 Desember 2017.

 Politisi Partai Aceh itu menyatakan,  DPR Aceh dalam paripurna tanggal 6 November 2018 memutuskan: 

 1. Menolak izin yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) karena proses pemberian izin melanggar kewenangan Aceh sebagaimana dimaksud Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. 

2. Merekomendasikan kepada Kepala BKPM untuk mencabut izin PT. Emas Mineral Murni.

3. Agar Pemerintah Aceh membentuk tim khusus untuk melakukan upaya hukum.

Nuruzzahri mengapresiasi aksi demontrasi mahasiswa Aceh menolak izin tambang PT EMM tersebut dan meminta Plt Gubernur Aceh mebyahuti aspirasi mahasiswa tersebut.

"Terima kasih kepada mahasiswa yang menyuarakan aspirasi menolak izin tambang  PT.EMM. Aspirasi mahasisqa itu harus didengarkan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh," ujar Nurzahri.

Ia mengatakan kewenangan memberikan izin usaha pertambangan yang berlokasi di Aceh sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, termasuk perusahaan modal asing. Semuanya sudah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Gubernur Acehlah yang yang seharusnya menerbitkan izin PT. Emas Mineral Murni berdasarkan Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara," ujarnya.

Disebutkan, memang pernah  PT. Emas Mineral Murni mengajukan izin ekplorasi ketika perusahaan tersebut masih berstatus badan usaha nasional. 

"Tapi ketika mengajukan izin eksploitasi, tidak pernah ada izin dari Pemerintah Aceh. Statusnya pending," tukas Nuruzzahri.

Ketika status perusahaan menjadi perusahaan modal asing, dan izin dikeluarkan oleh BKPM, laniut Nuruzzahri, itupun  tanpa pernah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Aceh dengan pertimbangan dari DPR Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved