Realisasi Pencairan Anggaran Desa di Abdya Masih Minim, Kepala DPMP4 Tegur Kepala Desa
Realisasi pencairan anggaran desa tahap I tahun 2019 di Kabupaten Aceh Barat Daya, masih minim...
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Jalimin
Realisasi Pencairan Anggaran Desa di Abdya Masih Minim, Kepala DPMP4 Tegur Kepala Desa
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE- Realisasi pencairan anggaran desa tahap I tahun 2019 di Kabupaten Aceh Barat Daya, masih minim.
Anggaran desa dicairkan pada Badan Keuangan Kabupaten (BKK) setempat setelah mendapat surat pengantar atau rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya.
Dari 152 gampong/desa, hingga Senin (11/4/2019), baru 14 desa yang menyerahkan dokumen Anggaran Pembangunan dan Belanja Gampong (APBG) 2019 kepada DPMP4 Abdya.
Dari 14 gampong yang menyerahkan dokumen APBG dan amprahan, sebagian besar telah mencairkan anggaran pada BKK Abdya dengan cara ditransfer ke rekening desa bersangkutan.
Sedangkan 138 gampong lainnya belum mengajukan dokumen aparahan dikarenakan belum tuntas penyusunan APBG 2019. Kondisi ini diperkirakan akan berdampak terlambatnya pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan.
“Surat teguran kepada kepala desa (keuchik) sudah dua kali klita layangkan atas keterlambatan menyerahkan dokumen APBG dan aprahan anggaran desa 2019,” kata Kepala DPMP4 Abdya, Yusan Sulaidi kepada Serambinews.com, Kamis (11/4/2019).
Dukomen APBG sebelum diserahkan kepada DPMP4, harus verifikasi oleh camat setempat dengan maksud penggunaan anggaran sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Abdya.
Bila telah sesuai Perbup, katanya, dukomen APBG dimaksud diserahkan kepada DPMP4 untuk diteliti kembali. “Bila masih ada yang belum sesuai, maka minta kepala desa untuk memperbaiki, dan bila tak ada masalah lagi maka segera kita keluarkan surat pengantar atau rekomendasi untuk pencairan anggaran tahap I pada BKK,” papar Yusan.
Dikatakan bahwa pencairan anggaran desa tahap I sebesar 20 sangat mudah, dimana keuchik cukup mengajukan Qanun APBG 2019 yang sudah disahkan Tuha Peut. Sedangkan Laporan Pertangungjawaban (LPJ) tentang realiasi APBG Tahap III tahun 2018 belum perlu diajukan karena dibutuhkan ketika dilakukan amprahan pencairan anggaran tahap II sebesar 40 persen, termasuk harus ada LPJ tahap I tahun 2019.
Baca: Candi di Kantor Gubernur, Dibangun oleh Mahasiswa, Dirobohkan Satpol PP, Begini Kondisinya Kini
Baca: GerTaK : Gubernur bersama DPRA dan Masyarakat Harus Mendesak Pemerintah Pusat Cabut Izin PT EMM
Baca: Tim Relawan Aceh: Hanya Kecurangan yang Bisa Mengalahkan Prabowo-Sandi
Sayangnya, ucap Kepala DPMP4 Abdya itu, sampai memasuki pekan kedua April ini, dari 152 gampong hanya 14 gampong yang telah mengajukan dokumen APBG 2019, dan sebagian besar diantaranya sudah dikeluarkan surat pengantar untuk pencairan anggaran tahap I sebesar 20 persen.
Ke 14 gampong yang sudah mengajukan aprahan pencairan anggaran, terbanyak di Kecamatan Babahrot mencapai 6 gampong, yaitu Cot Seumantok, Pantee Cermin, Simpang Gadeng, Teuladan Jaya, Alue Peunawa dan Pantee Rakyat. Lima desa di Kecamatan Kuala Batee, yaitu Kuta Bahagia, Padang Sikabu, Geulanggang Gajah, Keude Baro dan Blang Panyang. Kemudian, Gampong Suak Labu Kecamatan Tangan-Tangan, Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh dan Gampong Keude Kecamatan Manggeng.
Pencairan anggaran desa tahun 2019 untuk tahap I sebesar 20 persen ditargetkan selesai selesai akhir April ini, dan tahap II sebesar 40 persen tuntas pada pekan kedua bulan Juni mendatang.
Karena pencairan anggaran tahap I masih minim, Kepala DPMP4 Abdya itu minta para pendamping desa agar lebih serius melakukan pendampingan sehingga penyusunan APBG 2019 segera dapat diselesaikan. Sebab, keterlambatan pencairan anggaran desa akan berdampak tidak tepat waktu penyelesaian kegiatan yang telah direncanakan.(*)