Sidang Perkara Penyebaran Video Ma’ruf Amin Berpakaian Mirip Sinterklas Ditunda, Ini Penyebabnya
Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe telah menunda sidang lanjutan dalam perkara penyebaran video Calon Wakil Presiden (Cawepres) 01, Ma’aruf Amin ...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Sidang Perkara Penyebaran Video Ma’ruf Amin Berpakaian Mirip Sinterklas Ditunda, Ini Penyebabnya
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe telah menunda sidang lanjutan dalam perkara penyebaran video Calon Wakil Presiden (Cawepres) 01, Ma’aruf Amin yang mengucapkan selamat natal dan menggunakan pakaian mirip sinterklas, yang seyogyanya berlangsung Senin (15/4/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, yakni ahli bahasa dan ahli IT.
Baca: KIP Bireuen Gelar Lomba Foto Selfie dan Groufie, Ini Total Hadiah
Baca: Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu di Aceh Singkil belum Dibuka\
Baca: Pemkab Aceh Barat Gelar Dialog Publik dan Evaluasi Kinerja
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fakhrillah, dihubungi Serambinews.com, via telepon, mengakui kalau sidang dengan terdakwa Safwan (31), warga Nisam, Aceh Utara, harus ditunda. Sedangkan penundaan sidang memang diajukan pihaknya kepada majelis hakim PN Lhokseumawe.
Alasan pengajuan penundaan sidang, sebut Fakhrillah, sehubungan tidak ada personil polisi yang akan mengawal untuk membawa terdakwa dari LP ke pengadilan. Sedangkan selama ini, saat membawa terdakwa selalu dikawal oleh dua personil polisi. “Sekarang ini seluruh polisi sedang melakukan pengaman Pemilu. Jadi kita ragu untuk membawa terdakwa tanpa ada pengawalan polisi. Makanya kita ajukan sidang untuk ditunda,” ujarnya.
Sehingga sidang dengan agenda pemeriksaan dua saksi ahli akan dilanjutkan pada Senin (22/4/2019).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU pada persidangan pertama, terdakwa pada 24 Desember 2018, mengdownload video dari sebuah akun facebook tentang sosok Ma’ruf Amin mengucapkan selamat natal, serta menggunakan baju/atribut pelaksanaan natal menyerupai Sinterklas. Selanjutnya, video berdurasi 13 detik tersebut diedit dan digabungkan dengan video ceramah Habib Assegaf tentang larangan mengucapkan selamat natal oleh orang muslim.
Lalu, video yang sudah digabungkan tersebut diupload oleh terdakwa ke akun youtube atas nama DS Youtube, dengan judul, “Ma’aruf Amin Resmi Menjual Imam Demi Jabatan”. Selanjutnya, pada 26 Desember 2019, terdakwa pun ditangkap tim Polres Lhokseumawe, untuk proses hukum lanjutan.
Sedangkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dasarnya merupakan yang kelima. Untuk sidang pertama berupa pembacaan dakwaan. Sidang kedua penyampaian esepsi dari kuasa hukum terdakwa. Sidang ketiga beragendakan pembacaan nota pendapatan JPU terhadap esepsi kuasa hukum, sekaligus keputusan sela dari hakim. Serta sidang keempat pemeriksaan dua saksi yang menangkap (*)