Nekat 'Selfie' di Bilik Suara TPS? Inilah Ancaman Pidana yang Bisa Anda Terima
Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingatkan pemilih untuk tidak berfoto selfie atau swafoto bersama surat suara yang dicoblos.
SERAMBINEWS.COM - Tepat pada hari ini pemilihan serentak dilakukan di seluruh Indonesia.
Ribuan masyarakat Indonesia berbondong-bondong datang ke TPS untuk melakukan pencoblosan, dan yang menarik adalah fenomena ini jug acab kali menjadi ajang eksis di media sosial.
Maka tak sedikit kita temui, orang-orang yang membagikan fotonya ketika sedang di TPS.
Meski demikian ada beberapa hal yang sebaiknya Anda lakukan ketika di bilik suara.
Baca: Di Pecinan Peunayong, Jokowi-Maruf Amin Unggul di Sejumlah TPS
Salah satunya adalah melakukan swafoto atau foto selfie.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingatkan pemilih untuk tidak berfoto selfie atau swafoto bersama surat suara yang dicoblos.
Selfie bersama surat suara yang dicoblos dianggap melanggar Peraturan KPU (PKPU) sebab termasuk dalam pendokumentasian hasil pencoblosan.
"Kita melarang pemilih berswafoto atas pilihan politiknya," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019) dilansir Kompas.com.
Baca: Prabowo Menang Telak di Rutan Sigli, Jokowi Raih 11 Suara
Larangan foto selfie itu terkait dengan prinsip pemilu yang menjunjung tinggi kerahasiaan.
Tindakan mempublikasikan pilihan politik dapat disebut sebagai mengingkari prinsip rahasia pemilu.
Selain melanggar prinsip pemilu, selfie juga akan memperpanjang antrean di bilik suara.
Hal ini secara teknis akan memperlambat jalannya pemungutan suara.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemilih akan diminta untuk menitipkan ponselnya ke petugas KPPS sesaat sebelum memasuki bilik suara.
"Kita akan menyiapkan tempat untuk menitipkan (ponsel)."
"Kalau pemilih datang ke TPS, sebelum masuk (bilik), dia ada tempat untuk menitipkan HP," ujar Wahyu.
Baca: Kisah Pemilu 2014: Caleg Gagal Ingin Jual Ginjal Demi Bayar Utang Kampanye Sebesar Rp420 juta