Petugas Linmas yang Rusak Surat Suara di Langsa Mengaku Tim Sukses Caleg Parnas

Hal itu disampaikan Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Marini, kepada Serambinews.com, Jumat (19/4/2019).

Penulis: Yocerizal | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Barang bukti berupa surat suara dan cincin dari gantungan kunci yang digunakan petugas Linmas TPS 12, Gampong Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota. Foto dari Facebook 

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Linmas yang kedapatan merusak kertas suara pada salah satu TPS di Kota Langsa, mengaku sebagai tim sukses salah satu caleg dari partai berbasis nasional (parnas).

Hal itu disampaikan Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Marini, kepada Serambinews.com, Jumat (19/4/2019).

Baca: Terindikasi Ada Kecurangan, Panwaslih Aceh Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di Empat Daerah

Marini mengatakan, kasus tersebut terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 12 Gampong Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota.

"Pelaku merupakan petugas Linmas di TPS 12 Gampong Blang Pase," katanya.
Menurut Marini, petugas Linmas tersebut ikut membuka dan memegangi surat suara saat dilakukan penghitungan suara.

"Petugas Linmas itu merusak surat suara menggunakan ring cincin yang dibuat khusus dari gantungan kunci yang dipakai di jarinya," ungkap Marini.

Baca: Hasil Sementara di Lhokseumawe, Haji Uma tak Terbendung, Ini 10 Besar Caleg DPD

Disebutkan, ada sembilan surat suara yang berhasil dicoblos ulang oleh petugas Linmas tersebut.
Akibatnya, lima surat suara DPRK rusak, tiga surat suara dianggap sah tetapi menghilangkan suara caleg lain.

"Satu surat suara lagi juga dianggap sah, karena dicoblos di partai yang sama, meski dilakukan pada nama caleg," ujar Marini.

Petugas Linmas tersebut, lanjut Marini, saat diklarifikasi mengakui perbuatannya.
Dia juga mengaku merupakan tim sukses salah satu caleg dari partai nasional.
"Saat ini prosesnya sudah di Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu," demikian Marini.

Baca: PKS, PNA dan Gerindra Diprediksi Dapat Kursi di DPRK Subulussalam

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Anggota Linmas diamankan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2019 Langsa dan Panwaslih Kota Langsa, karena diduga merusak kertas surat suara yang telah tercoblos di salah satu TPS, di Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, Rabu (17/4/2019) malam.

Informasi diperoleh Serambinews.com, Kamis (18/4/2019), modus dugaan pengrusakan kertas surat calon DPRK Dapil Langsa ini, dilakukan pelaku dengan cara mencoblos secara acak kertas surat suara calon DPRK Dapil Langsa tersebut menggunakan kawat yang telah dimodifikasi seperti cincin, yang dipakai di jari tangannya.

Insiden itu terjadi pada Rabu (17/4/2019) malam, saat proses penghitungan sedang berlangsung di TPS 12 Gampong Paya Bujok Blang Paseh, dan diketahui oleh seorang saksi dari salah satu parnas peserta Pemilu yang sedang berada di TPS.

Untuk menghindari hal tak diinginkan, saat itu juga oknum Linmas dimaksud diamankan ke Kantor Panwaslih, guna dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Gakkumdu.

Bahkan video insiden dugaan pengrusakan kertas surat suara DPRK Dapil Langsa Kota di TPS dimaksud telah beredar di facebook dan dilihat oleh ratusan pengguna medsos FB.

Video sekitar dua menit lebih ini menunjukkan seorang saksi dari salah satu calon DPRK, memperlihatkan barang bukti cincin kawat yang digunakan oknum Linmas itu untuk merusak kertas surat suara calon DPRK Dapil Langsa Kota.
Sementara informasi beredar di kalangan masyarakat, pengerusakan kertas surat suara DPRK Dapil Langsa Kota ini dilakukan diduga bertujuan agar kertas surat suara yang telah dicoblos pemilih rusak atau tidak sah.

Baca: Rekap Hasil Pemilu di Bireuen Dimulai Seusai Jumat dan Sabtu

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved