Kronologi 21 Kotak Suara Dibobol Ketua PPS di Banyumas Jawa Tengah, Potong Segel Dengan Gunting

Saksi melihat gelagat mencurigakan kedua orang yang membuka kotak suara di dalam gudang penyimpanan

Editor: Muhammad Hadi
(Dok. Bawaslu Banyumas)
Polres Banyumas melakukan prarekonstruksi perusakan kotak suara di gudang penyimpanan Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (19/4/2019) malam 

SERAMBINEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas, Jawa Tengah, menemukan dugaan pelanggaran perusakan 21 kotak suara yang tersimpan di gudang penyimpanan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Perusakan diduga dilakukan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Banyumas, berinisial EL dan anggotanya berinisial TS, Jum’at (19/4/2019) malam.

Baca: Akibat Perhitungan Suara Hingga Subuh, Ketua KPPS Terserang Stroke dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Berikut kronologi lengkap kasus pembobolan 21 kotak suara di Banyumas.

- Ketua PPS EL dan anggotanya TS Membuka kotak suara yang tersimpan di dalam gudang penyimpanan di Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kedua orang tersebut membuka kotak suara hasil pemungutan suara di 21 TPS Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Banyumas, dengan cara memotong segel kotak suara menggunakan gunting.

Baca: Sebut Ada 1.200 Kasus Dugaan Kecurangan Pilpres 2019, BPN Prabowo-Sandiaga Telah Laporkan ke Bawaslu

- Kedua orang tersebut mengambil sampul C1 dari dalam kotak suara hasil pemungutan suara pemilihan presiden (capres) saat sedang berlangsung rekapitulasi suara tingkat kecamatan di tempat yang sama.

Aksinya diketahui salah seorang saksi dari partai politik saat sedang rekapitulasi tingkat kecamatan.

Saksi melihat gelagat mencurigakan kedua orang yang membuka kotak suara di dalam gudang penyimpanan.

Baca: Capres Deklarasi Kemenangan, Begini Pendapat dan Permintaan Ketua Bawaslu

- Keduanya mengaku mengambil sampul dari dalam 21 kotak suara untuk melakukan sinkronisasi perolehan hasil suara yang akan diinput ke aplikasi perolehan suara.

Terduga pelaku membuka segel kotak suara dan mengambil sampul C1 atas dasar informasi dari WhatsApp Grup yang disampaikan ketua PPK setempat.

Baca: Data Dari 12 Kecamatan di Pidie, Haji Uma Unggul Telak, Disusul Ghazali Abbas dan Fadhil Rahmi

- Sampul C1 yang sempat dibawa kedua terduga pelaku masih utuh.

Terduga pelaku kemungkinan belum membuka sampul tersebut, karena saat dalam perjalanan pulang, mereka diminta kembali lagi ke gudang.

- Bawaslu mengkaji kasus dugaan pembobolan kotak suara di gudang penyimpanan di Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Baca: Kronologi Warga Seret Karpet Masjid Pemberian Caleg Nasdem, Bantuan Diungkit setelah Kalah Nyaleg

Terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 534 jo 535 jo 551 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 363 ayat (1) KUHP.

Apabila terbukti pelanggaran pemilu penyelesaian dilakukan Gakkumdu, namun apabila masuk pidana umum akan diserahkan kepada polisi.(*)

Baca: Setelah Bantu Dana, Haji Uma Akan Surati KBRI Untuk Dampingi Mahasiswa Aceh di RS Mesir

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kronologi Lengkap Pembobolan 21 Kotak Suara oleh Ketua PPS di Banyumas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved