Pemilu 2019
5 Fakta Pembakaran 3 Kotak Suara di Maluku, Pelaku Diduga Caleg PDI-P hingga Merasa Dicurangi
Polisi setempat telah melacak pelaku pembakaran yang diduga lebih dari satu orang.
SERAMBINEWS.COM - Sebanyak tiga kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Ohoi Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Maluku Tenggara, dibakar sejumlah orang, Jumat (19/4/2019).
Akibatnya, sejumlah dokumen asli terbakar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku memutuskan untuk merekomendasikan pemungutan suara ulang di Desa Ohoi.
Polisi setempat telah melacak pelaku pembakaran yang diduga lebih dari satu orang.
Salah satu terduga pelaku adalah seorang caleg dari PDI-P berinisial LPR.
Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Polisi: pelaku lebih dari satu orang

Aparat kepolisian memastikan pelaku pembakaran kotak suara di Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara lebih dari satu orang.
Dalam kasus ini, seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Maluku Tenggara asal PDI-P berinisial LPR diduga terlibat.
“Kami sudah mengidentifikasi para pelakunya dan jumlah pelaku lebih dari satu orang karena saat aksi pembakaran itu dia (caleg) datang dengan massa pendukung,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (21/4/2019).
Namun demikian, polisi belum dapat mengambil langkah lebih lanjut karena lokasi pembakaran kotak suara sangat jauh dari Polres Maluku Tenggara.
Selain itu, polisi masih fokus untuk pengamanan pasca-pemilu 2019.
2. Sebanyak tiga kotak suara dibakar pelaku
Seperti diketahui, kasus pembakaran tiga kotak suara bersama dokumen lainnya itu terjadi di Kantor PPK Kecamatan Kei Besar Selatan pada Jumat (19/4/2019).
Aksi pembakaran kotak suara tersebut diduga dipicu oleh ketidakpuasan salah satu celeg asal PDI-P yang merasa dicurangi.
Sempat terjadi ketegangan di wilayah tersebut saat peristiwa terjadi.