Breaking News

Bikin Polisi Tidur Tidak Boleh Sembarangan Atau Bisa Kena Denda Hingga Rp24 Juta

Peraturan mengenai ukuran serta penempatan polisi tidur sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4.

Editor: Fatimah
warta kota
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Bagi warga yang tinggal di pinggir jalan, polisi tidur dianggap penting.

Itu bertujuan agar pemotor tidak ngebut di tengah keramaian jalan.

Meski begitu, ternyata proses pembuatan polisi tidur ternyata tidak sembarangan.

Tinggi, panjang dan lebarnya sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

Baca: Hari Bumi: 14 Foto Ini Tunjukkan Seolah Akhir dari Bumi Kian Jelas Terlihat

Kadang ukuran yang besar dan tinggi membuat jengkel pemotor atau pengendara mobil.

Bukan cuma sokbreker cepat rusak, tapi polisi tidur enggak sesuai aturan bisa membahayakan.

Pengguna jalan bisa melaporkan pembuat polisi tidur yang enggak sesuai ukuran ke pemerintah.

Pembuat polisi tidur bisa dijerat pasal berlapis sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca: 17 Regu SLTA Berlaga di Kejuaraan Voli Pelajar USM

Hal ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana.

Ada dua pasal yang mengatur tentang hal ini yakni pasal 274 dan 275.

Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Sementara pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Baca: UNBK Hari Kedua di Agara Diwarnai Pemadaman Arus Listrik

Peraturan mengenai ukuran serta penempatan polisi tidur sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4.

Peraturan ini menjadi acuan untuk membuat polisi tidur yang benar dan aman untuk pengguna jalan.

Jadi jangan takut untuk melaporkan pembuat polisi tidur yang enggak sesuai aturan dan membahayakan.

Artikel ini tayang pada Intisari Online dengan judul : Catat! Bikin Polisi Tidur Tidak Boleh Sembarangan Atau Bisa Kena Denda Hingga Rp24 Juta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved