Kasus Pembakaran Rumah Oleh Anak Angkat, Sembilan Korban Resmi Melapor Ke Polres Langsa
Kasat Reskrim menambahkan, tim penyidik kini mempersiapkan berkas perkara dan termasuk keterangan para saksi-saksi
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Kasus Pembakaran Rumah Oleh Anak Angkat, Sembilan Korban Resmi Melapor Ke Polres Langsa
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sembilan korban termasuk ayah angkat tersangka Edi Irwansyah alias Ondon (28) pelaku pembakaran rumah warga Dusun Jawa Belakang 1 Tanjung Putus, Kecamatan Langsa Kota, Rabu (24/4/2019) resmi melapor ke pihak berwajib Polres Langsa.
Insiden kebakaran besar yang menghanguskan 9 rumah beton dan semi permanen di Tanjung Putus, Selasa (23/4/2019) sore ini murni akibat ulah tersangka Edy Irwansyah.
Ia awalnya membakar kasur rumah orangtuanya, Suwardi (61), sehingga api dengan cepat menghanguskan rumah lainnya di permukiman padat itu.
Baca: Hasil Pilpres di Aceh Real Count KPU Rabu Sore 24 April 2019, Jokowi 192.095 Vs Prabowo 924.684
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK, kepada Serambinews.com, Rabu (24/4/2019) mengatakan, semua korban berjumlah 9 orang pemilik rumah yang terbakar itu, telah melapor kepada pihak Kepolisian setempat
Ke sembilan korban yang telah diambil keterangannya oleh penyidik Polres Langsa, diantaranya Suwardi (ayah angkat tersangka), Suhelmi, M Jamin, Olha Kuba, Lilik, Hendri, Herman, dan Yati.
Kasat Reskrim menambahkan, tim penyidik kini mempersiapkan berkas perkara dan termasuk keterangan para saksi-saksi.
Selanjutnya akan melimpahkan berkas perkara pembakaran rumah ini kepada pihak Kejaksaan Negeri Langsa.
Baca: Jelang Bulan Puasa, Bolehkah Ziarah Kubur dan Apa Hukumnya? Simak Jawaban Ustaz Abdul Somad
Sementara akibat perbuatannya itu, tersangka Edy Irwansyah alias Odon diancam Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Pasal 187 KUHPidana menyebutkan, barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, di hukum (1e) penjara selama-lamanya 12 tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak sembilan rumah di Dusun Tanjung Putus, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, terbakar, Selasa (23/4/2019) sore sekitar pukul 15.30.00 WIB.
Kebakaran besar itu berawal dari mengamuknya seorang warga bernama Edi Irwansyah alias Ondon (28).
Baca: Polisi Tangkap Pelaku yang Bakar Rumah Ayah Angkatnya di Langsa, Baru Keluar Penjara Kasus Sabu
Ia membakar kasur di rumah orangtuanya, Suwardi (61) sehingga api dengan cepat menghanguskan delapan rumah lainnya di permukiman padat itu.
Menurut informasi yang dihimpun Serambinews.com, dari sumber-sumber resmi termasuk masyarakat menyebutkan, dari sembilan rumah yang terbakar, enam di antaranya rata dengan tanah sedangkan tiga lainnya masih tersisa beberapa bagian konstruksi.