Diduga Gelembungkan Suara Caleg, PPK Simpang Ulim Dilapor ke Panwaslu
Caleg DPRA nomor urut 6 dari PPP Darmawan, melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Simpang Ulim, kepada Panwaslu Aceh Timur,
Penulis: Seni Hendri | Editor: Yusmadi
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Caleg DPRA nomor urut 6 dari PPP Darmawan, melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Simpang Ulim, kepada Panwaslu Aceh Timur, dengan dugaan telah mengelembungkan suara caleg DPRA nomor urut 1 dari partai yang sama.
“Kita melaporkan kecurangan yang diduga dilakukan PPK Simpang Ulim. Pertama kita laporkan secara administrasi, bila terbukti bersalah nantinya akan kita lanjutkan dengan pidana,” ujar Caleg PPP Nomor urut 6 dari PPP, Darmawan, kepada wartawan usai melapor di Panwaslu Aceh Timur, Jumat.
Kecurangan yang diduga dilakukan PPK Simpang Ulim, jelas Darmawan yaitu, dengan menggelembungan suara caleg DPRA nomor 1 dari partai PPP, dengan menggelembungkan suara sekitar 900 suara.
“Hasil rekap di formulir C1 suara partai dan suara badan caleg DPRA nomor urut 1 itu hanya 2.500 suara, tapi hasil rekap tingkat kecamatan menjadi 3.206 yang tertuang dalam formulir model DA1, jadi mana suara ini yang ditambah sekitar 900 suara,” jelas Darmawan.
Baca: Aula Kantor Camat Linge Rubuh, Petugas Rekapitulasi Suara Pemilu Nyaris Kena Reruntuhan
Baca: Perolehan 10 Besar Suara Sementara DPD, DPR RI dan DPRA di Aceh Singkil
Baca: Panwaslih tak Temukan Penggelembungan Suara
Darmawan mengatakan penggelembungan suara, hanya pada model DA1 setelah PPK Simpang Ulim selesai rapat pleno Kamis sore. Sedangkan, data pada formulir C1 tidak ada yang berubah.
Namun dalam kasus ini, jelas Darmawan, perolehan suaranya di Kecamatan Simpang Ulim tidak ada yang hilang.
“Hanya suara partai yang hilang sekitar 200 suara. Jadi dalam kasus ini ada dugaan calegnya bermain dengan PPK-nya, karena PPK-nya yang memutuskan hasil rekap di kecamatan, karena itu kita menolak hasil plenonya, dan meminta Panwaslu Aceh Timur, untuk mengeluarkan surat rekomendasi untuk dilakukan perekapan ulang sesuai dengan data pada formulir model C1 yang ada,” pinta Darmawan.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Aceh Timur, Maimun, didampingi anggotanya, Iskandar, dan Musliadi, mengatakan, pihaknya akan memanggil semua pihak di Kecamatan Simpang Ulim, yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk diklarifikasi. Nanti keputusannya akan kami informasikan,” ujar Maimun. (*)