Rekam Biometrik Jamaah di Negara Asal, Tidak Lagi Jadi Syarat Pengurusan Visa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, Drs HM Daud Pakeh mengatakan perekaman biometrik bagi calon jamaah haji dan umrah ..
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Jalimin
Rekam Biometrik Jamaah di Negara Asal, Tidak Lagi Jadi Syarat Pengurusan Visa
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, Drs HM Daud Pakeh mengatakan perekaman biometrik bagi calon jamaah haji dan umrah di negara asal tidak lagi menjadi persyaratan pengurusan visa.
Baca: Ribuan Warga Larut dalam Zikir Akbar Gemilang di Blangpadang
Baca: Mahasiswi Akbid Kesdam Tinggalkan Rumah
Baca: BPBD Banda Aceh Launching Dana Asuransi Bencana
Hal itu berdasarkan Keputusan Kerajaan Arab Saudi Nomor 43313 Tanggal 4/8/1440 H (9/4/2019 M), terkait tidak diwajibkannya perekaman biometrik di negaranya untuk proses penerbitan visa haji dan umrah bagi para jamaah.
“Namun bagi calon jamaah yang sudah menyelesaikan rekam biometrik beberapa waktu lalu, maka akan lebih mempercepat proses kedatangannya di Bandara Jeddah atau Madinah,” katanya dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Jumat (26/4/2019).
Dikatakan, dalam surat edaran yang diterima dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dinyatakan progres penyelesaian dokumen haji sampai saat ini belum dapat optimal dilaksanakan, yang disebabkan antara lain terkait pelaksanaan perekaman data biometrik dengan berbagai dinamikanya di lapangan.
Sebab itu dihasilkan upaya percepatan penyelesaian dokumen haji antara Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan Kepala Bagian Konsuler Kedutaan Besar Arab Saudi (KBAS) untuk Indonesia.
Yaitu pertama, jamaah haji dari provinsi yang belum memiliki fasilitas rekam data biometrik di wilayahnya, dan yang berdomisili jauh serta sulit diakses, diperkenankan untuk tidak melakukan perekaman data biometrik sebelum proses pemvisaan.
Kedua, jamaah haji dari provinsi yang memiliki fasilitas rekam data biometrik di wilayahnya dan memungkinkan untuk melakukan perekaman data biometrik, agar tetap melakukan perekaman data biometrik.
Ketiga, jamaah haji yang telah melakukan rekam data biometrik di Indonesia maka tidak melalui proses perekaman data biometrik lagi saat tiba di Bandara Internasional Jeddah atau Madinah.
Keempat, jamaah haji yang belum melakukan perekaman data biometrik, data biometriknya akan diambil di Bandara Internasional Jeddah atau Madinah saat kedatangan.
Sementara Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Aceh, H Samhudi SSi mengimbau bagi calon jamaah haji Aceh yang belum melakukan rekam biometrik dapat segera melakukan perekaman di Banda Aceh.
“Kita usahakan seluruh calon jamaah haji Aceh melakukan rekam biometrik disini, karena calon jamaah haji Aceh rata-rata sudah melakukan perekaman,” katanya. (*)