Kapal TNI AL Ditabrak Vietnam di Laut Natuna, Komisi I DPR Desak Kemenlu Layangkan Protes

"Kita melalui Kemenlu harus melayangkan protes atas tidak dipatuhinya batas-batas perarian RI," kata Satya

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar video viral
Kapal Vietnam menabrakkan diri ke lambung kiri KRI Tjiptadi 381 di laut lepas, sementara petugas mengokangkan senjata. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Wira Yudha mengatakan, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) harus melayangkan protes atas insiden penabrak kapal TNI AL KRI Tjiptadi-381 oleh kapal pengawas perikanan Vietnam.

"Kita melalui Kemenlu harus melayangkan protes atas tidak dipatuhinya batas-batas perarian RI," kata Satya saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/4/2019).

Satya mengatakan, Kemenlu dapat membawa kasus penabrakan kapal TNI AL oleh kapal pengawas perikanan Vietnam tersebut di forum internasional agar insiden serupa tidak terjadi lagi serta menjaga kedaulatan masing-masing negara.

"Kita bisa bahas nantinya dalam forum ASEAN agar hal-hal tersebut tidak perlu terjadi untuk menjaga kedaulatan masing-masing negara," ujarnya.

Selanjutnya, Satya berharap dialog antar negara Asia Tenggara mengenai batas wilayah lebih ditingkatkan.

"Tingkat dialog tapal batas bagi negara ASEAN," pungkasnya.

Sementara Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mendorong Kementerian Luar Negeri ( Kemenlu) untuk meminta ganti rugi dari pemerintah Vietnam atas ditabraknya kapal TNI AL KRI Tjiptadi-381 oleh kapal pengawas perikanan Vietnam di Laut Natuna Utara.

"Pemerintah juga bisa meminta ganti kerugian dari pemerintah Vietnam terhadap kapal AL yang rusak akibat ditubruk oleh Kapal Pengawas Perikanan Vietnam," kata Charles saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/4/2019).

Selain itu, Charles mengatakan, pemerintah dapat menempuh mekanisme hukum internasional apabila pemerintah Vietnam tidak menanggapi ganti rugi tersebut.

Ia juga mengatakan, pemerintah Indonesia dapat mengajukan gugatan di forum peradilan integritas seperti Mahkamah Internasional (ICJ) atau Mahkamah Laut Internasional (ITLOS).

"Putusan dari mahkamah internasional bukan hanya terkait ganti rugi tetapi bisa memberikan preseden hukum dan memperkuat klaim teritorial laut wilayah RI," ujarnya.

Selanjutnya, Charles mengatakan Kemenlu dapat memanggil Duta Besar Vietnam untuk Indonesia untuk menjelaskan insiden tersebut.

"Memanggil dubes Vietnam untuk RI untuk memberikan penjelasan atas insiden tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Di media sosial belakangan ini beredar cuplikan video adegan insiden antara kapal sipil Vietnam dengan KRI Tjiptadi-381, kapal perang korvet TNI AL dari kelas Parchim.

Dikutip dari Antara, Markas Besar Komando Armada I TNI AL memberi pernyataan resmi bahwa peristiwa itu benar terjadi di ZEE Indonesia dan ada aksi provokasi dari kapal berbendera Vietnam itu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved