Temukan Kekeliruan C1 dan DAA1, DPW PNA Aceh Jaya Protes ke Panwaslih

DPW-PNA Aceh Jaya mengajukan gugatan melalui Panwaslih Aceh Jaya, terkait hasil pleno rekapitulasi suara yang dilakukan PPK Setia Bakti.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Ketua Pelaksana Harian DPW PNA Aceh Jaya, Zulkifli atau Yah Dun. 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh (DPW-PNA) Aceh Jaya mengajukan gugatan melalui Panwaslih Aceh Jaya, terkait hasil pleno rekapitulasi suara yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Setia Bakti.

Gugatan tersebut diajukan DPW PNA Aceh Jaya dalam Surat Gugatan nomor 101/DPW/PNA/AJ/IV/2019 perihal Gugatan Pileg 2019 yang ditujukan kepada Ketua Panwaslih Aceh Jaya, tanggal 28 Apri 2019, ditandatangani Ketua DPK Setia Bakti, Saksi Kecamatan 1 dan 2, Ketua Bapilu dan ketua DPW PNA Aceh Jaya.

Dalam surat itu disebutkan, gugatan dilayangkan disebabkan adanya beberapa kekeliruan dengan hasil pleno yang telah dilaksanakan.

Ketua Pelaksana Harian DPW PNA Aceh Jaya, Zulkifli atau yang akrab di sapa Yah Dun, mengatakan bahwa kekeliruan dimaksud yakni terkait data jumlah pengguna hak pilih dalam DPK (Model C7.DPK-KPU) yang berbeda antara C1 dan DAA1.

“Kami akan lihat bagaimana tanggapan KIP dan Panwaslih Aceh Jaya terkait persoalan ini. Jika tidak ada tindaklanjut, maka akan kami bawa ke ranah hukum dan akan kami laporkan kepada DKPP,” jelasnya, Selasa (30/4/2019).

Ia menjelaskan perbedaan data yang dipersoalkan, dimana dalam  C1 tidak tertera jumlah penggunanya. Sementara dalam DAA1 tertera pengguna hak pilih sebanyak 8 orang.

Dalam surat yang dilayangkan kepada Panwaslih tersebut, pihaknya juga menyebutkan jika adanya perbedaan jumlah surat suara yang digunakan dan yang tidak digunakan, termasuk surat suara cadangan.

“Dalam C1 tertera jumlahnya itu 964, sedangkan dalam DAA1 tertera sebanyak 955. Jumlah surat suara tidak sah dan sah juga berbeda, dimana dalam C1 sebanyak 205, sedangkan dalam DAA1 sebanyak 217 suara,” jelasnya.

Menurutnya, saat pleno di tingkat kecamatan, pihaknya sudah mengajukan permohonan untuk dilakukan penghitungan ulang terhadap beberapa desa yang dinilai ada kekeliruan.

Namun menurutnya, hal tersebut tidak diindahkan oleh pihak PPK dan Panwascam Setia Bakti.

“Yang ada dihitung ulang hanya untuk satu TPS. Sedangkan perbedaan data terjadi di lima desa, juga beberapa di desa lainnya,” tambah Yah Dun.(*)

Baca: Dugaan Penggelembungan Suara di Manyak Payed Dilaporkan ke Panwaslih Aceh Tamiang

Baca: Oknum PNS Sekap dan Cabuli Gadis 14 Tahun di Hotel selama 5 Hari, Pelaku juga Rekam Aksinya

Baca: Selundupkan Sisik Trenggiling,  Dua WNA Asal Tiongkok Diciduk Petugas Bea Cukai

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved