Zulkifli Abdy Dilantik Sebagai Anggota DPRK Banda Aceh, akan Menjabat Lima Bulan Lagi
Zulkifli Abdy dilantik menggantikan Khairul Basyar, dari PAN yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah, melantik Zulkifli Abdy dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Anggota DPRK Banda Aceh Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan periode 2014-2019.
Pengambilan dan pelantikan sumpah tersebut dilakukan dalam rapat paripurna dewan peresmian pengangkatan dan pengambilan sumpah PAW di Lantai 4 Gedung Baru DPRK, Banda Aceh, Selasa (30/4/2019).
Baca: Pemimpin ISIS Muncul Kembali dalam Video Propaganda setelah 5 Tahun, Ini Tanggapan Amerika Serikat
Zulkifli Abdy dilantik menggantikan Khairul Basyar, dari PAN yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Berdasarkan jadwal, anggota dewan periode ini masih akan menjabat hingga September nanti atau sekitar lima bulan lagi, sebelum anggota dewan periode selanjutnya dilantik dan mulai bertugas.
Ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah saat memimpin rapat menyampaikan PAW Anggota DPRK sesuai dengan landasan juridis, yakni sesuai ketentuan Pasal 198 Ayat (6) UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Juncto Pasal 114 Ayat 1 Peraturan Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, kabupaten/kota.
Baca: Temukan Kekeliruan C1 dan DAA1, DPW PNA Aceh Jaya Protes ke Panwaslih
"Dengan dilantik dan pengambilan sumpah saudara Zulkifli Abdy sebagai anggota DPRK, maka lengkaplah kembali susunan formasi keanggotaan DPRK Banda Aceh sisa masa jabatan 2014-2019," kata Arif Fadillah di hadapan undangan.
Arif menambahkan dengan dilakukan pelantikan tersebut, pelaksanaan fungsi dan tugas - tugas kedewanan juga akan lebih fokus dan terintegrasi dalam setiap program dan kegiatan dewan sebagaimana yang telah tersusun dalam rancangan DPRK Banda Aceh.
Baca: Dugaan Penggelembungan Suara di Manyak Payed Dilaporkan ke Panwaslih Aceh Tamiang
Sebagai legislator, kata Arif Fadillah, dituntut untuk sesegera mungkin beradaptasi, terutama terkait pelaksanaan tugas kedewanan yang menuntut wawasan dan pengetahuan yang sangat baik dan bijak.
"Dalam rangka mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Banda Aceh tercinta ini," ujar Arif Fadillah.
Dalam rapat paripurna peresmian pengangkatan dan pengambilan sumpah PAW tersebut turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Wakil Wali Kota, Zainal Arifin, segenap Anggota DPRK, SKPK, dan unsur Forkopimda. (*)