Aksi Hari Buruh di Lhokseumawe, Mahasiswa Keluarkan 10 Pernyataan Sikap, Termasuk Masalah PT EMM
Seratusan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Hukum Unimal, Rabu (1/5/2019) sore, menggelar aksi untuk menyambut hari buruh di Lhokseumawe.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Seratusan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Hukum Unimal, Rabu (1/5/2019) sore, menggelar aksi untuk menyambut hari buruh atau dikenal May day di Lhokseumawe.
Dalam aksi yang berlangsung sekitar 1,5 jam, para mahasiswa mengeluarkan 10 pernyataan sikap.
Berikut 10 pernyataan sikap mahasiwa:
Tolak sistem outsourcing dan kerja kontrak yang menyengsarakan buruh.
Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 , khususnya pasal 64-66 yang melegalkan outsourcing.
Cabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Cabut Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang mempermudahkan tenaga kerja asing.
Baca: Kisah Berdarah di Balik Perayaan Libur 1 Mei atau yang Populer Sebagai Hari Buruh
Baca: Sambut Hari Buruh, Mahasiswa Gelar Aksi di Lhokseumawe
Baca: Pantun Prabowo di Peringatan Hari Buruh: Mereka yang Curang Akhlaknya Seperti Lutung
Laksanakan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945.
Berikan sanksi pasa perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 98 Tahun 2018 tentang UMP 2019 di Aceh.
Hambat investor asing yang tidak berikan manfaat bagi rakyat Aceh.
Minta PT PIM dan PT PAG prioritaskan pekerja lokal Lhokseumawe-Aceh Utara, minimal 30 persen.
Meminta Plt Gubernur Aceh segera menggugat PT EMM ke PTUN Jakarta Timur, sebagai realisasi pakta integritas dengan mahasiswa.
Meminta Dinas Ketenagakerjaan Aceh mampu memberikan solusi terhadap pengangguran di Aceh. (*)