Baru 10 Calon DPD yang Sudah Lapor Harta Kekayaan, Batas Akhir Hingga Pukul 18.00 WIB
LHKPN harus diserahkan paling lambat 7 hari setelah calon tersebut ditetapkan sebagai calon terpilih oleh KIP
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Baru 10 Calon DPD yang Sudah Lapor Harta Kekayaan, Haji Uma belum Melapor, Batas Akhir Hingga Pukul 18.00 WIB
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Hingga Rabu (1/5/2019) pukul 14.35 WIB, baru sepuluh dari 26 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Bagi calon DPD RI asal Aceh laporan harta kekayaan tersebut diserahkan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
"Dari sepuluh orang tiga orang masih dalam proses penerimaan," kata Wakil Ketua KIP Aceh, Tharmizi kepada Serambinews.com, Rabu (1/5/2019).
Baca: Ini Kronologi Kekerasan Dialami Jurnalis Saat Liput Hari Buruh, Kamera Direbut, Kaki Diinjak
Ke sepuluh calon anggota DPD adalah Fadhil Rahmi, Fajran Zain, Iskandar SEI, Anwar Ahmad, Hasanuddin Darjo, Tgk T Abdul Muthallib, dan dr Irsalina Husna Azwir.
Sedangkan tiga lainnya yang masih dalam proses penerimaan berkas LHKPN adalah Abdullah Puteh, Fachrul Razi MIP, dan HT Bachrum Manyak.
Dari data yang diperoleh Serambinews.com, hingga kini Sudirman alias Haji Uma selaku calon yang memperoleh suara lebih setengah juta pada Pemilu 2019, belum menyerahkan LHKPN ke KIP Aceh.
"Untuk DPD batas akhir penyerahan LHKPN hari ini hingga pukul 18.00 WIB. Besok (Kamis 2 Mei 2019) akan kita sampaikan ke KPU RI, karena berkas laporan calon DPD akan diperiksa oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) dari KPU RI," kata Tharmizi.
Baca: Ini Ciri - Ciri Korban Dugaan Pembunuhan yang Dibuang ke Parit di Bener Meriah
Tharmizi menyampaikan pelaporan harta kekayaan wajib dilakukan oleh setiap calon anggota DPD RI, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 Pasal 60 angka (1) huruf u.
LHKPN harus diserahkan paling lambat 7 hari setelah calon tersebut ditetapkan sebagai calon terpilih oleh KIP.
Apabila bukti laporan LHKPN tidak diserahkan oleh caleg terpilih, lanjutnya, maka nama caleg tersebut tidak diusulkan ke Presiden dan Menteri Dalam Negari (Mendagri) untuk di-SK-kan dan dilantik. (*)