Hanya 13 Parpol yang Laporkan LPPDK ke KIP Lhokseumawe, Ini Rinciannya
Sedangkan empat parpol lainnya yang awalnya sempat mengajukan calon legislatif (Caleg) ke DPR Kota Lhokseumawe, tidak mengajukan LPPDK.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Hingga memasuki batas terakhir jadwal penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), Rabu (1/5/2019) pukul 18.00 WIB, hanya 13 partai politik (Parpol) yang menyerahkan ke Komisi Indepeden Pemilihan (KIP) Lhokseumawe.
Sedangkan empat parpol lainnya yang awalnya sempat mengajukan calon legislatif (Caleg) ke DPR Kota Lhokseumawe, tidak mengajukan LPPDK.
Baca: Caleg PKS Aceh Timur Laporkan Dua PPK ke Panwascam karena Diduga Lakukan Penggelembungan Suara
Baca: Haji Uma Ternyata Kalah di Abdya, Ini Lawannya
Komisioner KIP Lhokseumawe Devisi Hukum dan Pengawasan, Mulyadi, menyebutkan, sampai batas waktu berakhir, 13 Parpol yang mengajukan LPPDK adalah:
1. PKS.
2. PKB.
3. SIRA.
4. PA.
5. PAN.
6. DEMOKRAT.
7. HANURA.
8. GOLKAR.
9. BERKARYA.
10. GERINDRA.
11. NASDEM.
12. PPP.
13. PNA.
Sedangkan empat partai yang awalnya sempat mengajukan Caleg ke DPR Kota Lhokseumawe, tapi tak menyerahkan LPPDK adalah:
1.PBB
2. PSI.
3.PDA.
4. PDIP.
Saat ditanya apa alasan keempat partai tersebut tak ajukan LPPDK, Mulyadi tidak bisa memastikan.
Namun sebagaimana mana diketahui, bila Parpol tak mengajukan LPPDK, maka risikonya, Caleg yang terpilih tidak akan bisa dilantik.
"Bisa saja keempat Parpol tersebut telah memprediksi kalau tidak ada Calrgnya yang lolos ke DPR Kota Lhokseumawe, makanya tidak mengajukan LPPDK. Tapi pastinya sampai saat ini kita tetap belum bisa memastikan Caleg dari Parpol mana saja yang lolos ke DPR Kota Lhokseumawe. Karena pleno KIP Lhokseumawe belum berlangsung," demikian Mulyadi. (*)