Ini Jam Kerja PNS Pidie Selama Puasa
Pemerintah Kabupaten Pidie mengeluarkan surat edaran Nomor 061.2/1968/2019 tentang jam kerja selama puasa.
Penulis: Nur Nihayati | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Nur Nihayati | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemerintah Kabupaten Pidie mengeluarkan surat edaran Nomor 061.2/1968/2019 tentang jam kerja selama puasa.
"Untuk jam kerja selama Ramadhan berkurang satu setengah jam," ujar Kabag Organisas Setdakab Pidie, Sayuthi Mukhtar SSos, Jumat (3/5/2019).
Disebutkan, hari Senin hingga Kamis, PNS masuk pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.30 WIB hingga 13.00 WIB.
Sedangkan hari Jumat masuk pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan waktu istirahat lebih panjang, pukul 12.00 hingga 13.30 WIB.
Untuk apel pagi setiap Senin, selama puasa tetap dilaksanakan.
PNS diimbau tetap meningkatkan kinerja, dan tidak beralasan puasa untuk tidak masuk kerja.(*)
Baca: Viral Napi Narkoba di Nusakambangan Diseret-seret, Warganet Bela Kalapas
Baca: Hasil Real Count KPU Hari Ini Pukul 15.00 WIB, Data Masuk 63.69%, Ini Selisih Jokowi vs Prabowo
Baca: Dipecat dari Polisi, Warga Gayo Lues Ini Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu-sabu, Satu Orang DPO
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/jnknbhgvyu.jpg)