Petugas TNGL Musnahkan 15 Ton Kayu Hasil Illegal Logging di Hutan Leuser
Petugas Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) mengamankan dan memusnahkan kayu olahan mencapai 15 ton dari dua lokasi dalam operasi pengamanan hutan.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Praktek illegal logging atau perambahan hutan masih marak di Aceh Tenggara.
Hal ini terbukti setelah pihak Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) mengamankan dan memusnahkan kayu olahan mencapai 15 ton dari dua lokasi dalam operasi pengamanan hutan.
Dalam operasi itu mereka mengamankan empat chainsaw dan dua sepeda motor sebagai alat melansir kayu illegal.
Dalam operasi pengamanan hutan itu juga diamankan kayu intap (cengal), dan semaram (meranti).
“Barang bukti itu kami cincang kecil-kecil karena susah membawanya pulang, dan biaya operasional terlalu besar,” kata Ketua Tim Operasi Pengamanan Hutan TNGL Kutacane yang juga Kepala Resort TNGL Lawe Mamas, Sabaruddin SP, kepada Serambinews.com, Jumat (3/5/2019).
Kata dia, kayu olahan itu ditemukan saat mereka patroli di Resort Lawe Alas dan Desa Pulo Gadung, Kecamatan Darul Hasanah.
Menurut Sabaruddin SP, perambahan hutan rata-rata dilakukan di daerah hulu sungai.
Ini mereka lakukan untuk memudahkan menurunkan kayu ke sungai. Hal ini berpotensi menimbulkan bencana banjir bandang dan longsor.
Menurutnya, perambahan hutan di Agara diperkirakan mencapai 10 hektare per bulannya dan sangat rawan menimbulkan banjir bandang.
Ia juga menyinggung, pada Januari 2019, dalam operasi di hutan Lawe Mamas, mereka turut tangkap tiga kerbau yang digunakan membawa kayu ilegal, bersama tiga orang tersangka dan chainsaw dua unit, yang kemudian diserahkan ke Polres Agara.(*)
Baca: Korban Pembunuhan di Bener Meriah Ternyata Warga Aceh Utara
Baca: Tiba di Aceh, Sandiaga Ngopi Bareng, Prabowo Langsung ke Hermes untuk Istirahat
Baca: Kisah Bocah Tukang Parkir di Makassar yang Selalu Berbagi Rejekinya dengan Anak Anjing