KIP Sabang Serahkan LPPDK Parpol ke Kantor Akuntan Publik, Ini Parpol yang Sudah Lapor Dana Kampanye
Komisioner KIP Sabang, Akmal Said mengatakan, saat ini baru delapan parpol yang sudah melaporkan dana kampanye ke pihaknya.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, SABANG – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 ke KIP Aceh dan Kantor Akuntan Publik di Banda Aceh, Kamis (2/5/2019).
Komisioner KIP Sabang, Akmal Said, kepada Serambinews.com mengatakan, saat ini baru delapan parpol yang sudah melaporkan dana kampanye ke pihaknya.
Dia mengatakan, batas akhir pelaporan dana kampanye pada Kamis, 2 Mei lalu.
Kedelapan parpol tersebut adalah Partai Aceh, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Keadilan sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasdem, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“LPPDK ini selanjutnya akan di audit oleh Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk KIP Aceh,” katanya.(*)
Baca: KIP Kota Langsa Mulai Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilu 2019
Baca: Hasil Free Practice 2 MotoGP Spanyol 2019, Danilo Petrucci Jadi yang Tercepat
Baca: Ini Daftar Politisi yang Dikabarkan Lolos dan Gagal ke Senayan, Siapa Saja?