Dilarang Jual Penganan Sebelum Ashar

Forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Aceh Utara dan Lhokseumawe sudah mengeluarkan seruan bersama

Editor: hasyim
SERAMBI/NASRUDDIN
Kasie Penegakan Kebijakan Daerah dan Syariat Islam WH Aceh Timur, Aminullah SE, (kiri) memberi peringatan pada penjual makanan di kecamatan Peureulak Kota, Kamis (18/7) yang berjualan di bawah pukul 16.00 WIB. Pedagang dibolehkan berjualan setelah shalat Ashar. 

* Seruan Forkopimda

LHOKSEUMAWE - Forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Aceh Utara dan Lhokseumawe sudah mengeluarkan seruan bersama untuk menyambut bulan suci Ramadhan tahun ini. Salah satu isi seruan tersebut, yakni dilarang menjual penganan berbuka puasa sebelum waktu shalat Ashar atau sebelum pukul 16.00 WIB.

Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, didampingi Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Lhokseumawe, Dr Ir Tgk Anwar, menyebutkan, selain terkait waktu berjualan penganan, dalam seruan tersebut juga diimbau masyarakat tidak menjual dan membakar mercon danmelakukan kegiatan lain yang mengganggu pelaksanaan shalat Isya, Tarawih, dan Witir.

Pemilik kafe ataupun warung harus menyediakan mushalla dan mengingatkan pengunjung yang berbuka puasa untuk shalat. Selain itu, juga dilarang membuka toko sebelum selesai Tarawih. Pun, tidak melaksanakan kegiatan jalan bersama seusai Subuh bagi nonmuhrim. “Siapa yang melanggar seruan ini, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Tgk Anwar. Disebutkan juga, bagi warga nonmuslim, agar menghormati orang yang berpuasa dengan tidak makan dan minum di tempat terbuka pada siang hari. “Seruan ini telah kita bagi ke tempat-tempat ibadah, desa-desa, dan juga ditempel di toko-toko maupun kafe,” demikian Suaidi Yahya.

Ditindak tegas
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Utara melalui Ketua WH Tgk Mursalin kepada Serambi menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengawasan selama Ramadhan. “Dalam seruan ini juga sudah disampaikan bahwa akan diambil tindakan tegas sesuai aturan kepada setiap pelanggar ketentuan ini,” ujar Tgk Mursalin.(bah/jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved