Breaking News

Mantan Walkot Subulussalam Tuding Oknum MB Biang Kerok Kasus ASN Tipikor  

Mantan Wali Kota Subulussalam Merah Sakti angkat bicara terkait seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ZZ yang tersandung kasus korupsi..

Penulis: Khalidin | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Mantan Wali Kota Subulussalam, Merah Sakti. 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Mantan Wali Kota Subulussalam Merah Sakti angkat bicara terkait seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ZZ yang tersandung kasus korupsi dan telah divonis namun belum dipecat.

Tanggapan itu disampaikan Merah Sakti kepada Serambinews.com, Rabu (8/5/2019) via telepon seluler yang isinya antara lain menuding MB sebagai biang kerok kasus korupsi tahun 2009 lalu.

Merah Sakti secara blak-blakan menjelaskan adanya oknum lain terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan pupuk di Dinas Pertanian, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam tahun 2009.

Sakti bahkan menjelaskan oknum tersebut bernama Maridun Bintang yang ditenggarainya memiliki hubungan kekerabatan dengan Wali Kota Subulussalam terpilih Affan Alfian Bintang.

Dikatakan, pada kasus ini sebenarnya yang berperan akif adalah oknum MB tersebut.

Sayangnya, kata Sakti hingga kini MB belum juga tersentuh hukum kecuali sebatas masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

”Itu ada oknum lain yang menjadi dalangnya, dia bernama Maridun Bintang, masih ada hubungan persaudaraan dengan walkot terpilih, tapi sampai sekarang MB ini belum dihukum, dia masih DPO,” ujar Sakti.

Lebih jauh dikatakan, atas kasus ini, lanjut Sakti ZZ telah menjalani hukuman 1,6 bulan di Aceh Singkil dan subsider tiga bulan kurungan penjara atau tenda Rp50 juta.

Bukan hanya ZZ, dua rekannya masing-msing ZH dan S juga sudah menjalani hukumuman di Banda Aceh, dan S di Rutan Aceh Singkil.

Untuk itu lantaran sudah menjalani hukuman, Sakti yang kala itu masih aktif sebagai Wali Kota Subulussalam akhirnya mengangkat ZZ menjadi kasubbag di DPUPR hingga sekarang.

Sakti menambahkan, saat dia melantik ZZ menjadi Kasubbag di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat belum ada aturan soal pemecatan terhadap napi tersandung kasus tipikor. 

Lagi pula, Februari lalu, Tabungan pensiun (Taspen) milik ZZ dikabarkan telah diterbitkan dari Jakarta sehingga dinilai menjadi pertanda kalau ZZ sebenarnya sudah tidak ada persoalan lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Subulussalam berinisial ZZ yang pernah tersangkut kasus korupsi hingga kini belum dipecat.

Baca: ASN Terlibat Korupsi Diusul Pecat

Baca: Di Subulussalam, ASN yang Juga Mantan Napi Korupsi, Dapat Jabatan. Ini Sebabnya

Baca: Terkait ASN Terpidana Korupsi, Sekdako Subulussalam Janji Segera Usulkan Pemecatan

Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019 yang menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap  (inkracht) melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved