Mantan Walkot Subulussalam Tuding Oknum MB Biang Kerok Kasus ASN Tipikor  

Mantan Wali Kota Subulussalam Merah Sakti angkat bicara terkait seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ZZ yang tersandung kasus korupsi..

Penulis: Khalidin | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Mantan Wali Kota Subulussalam, Merah Sakti. 

Informasi yang dihimpun, Senin (6/5) jangankan diberhentikan secara tidak hormat, oknum ASN yang berinisial ZZ ini justru memangku jabatan di salah satu dinas strategis di Pemko Subulussalam.

Ini tentu menyalahi undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dikuatkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri yang menegaskan, mantan Napi yang terjerat pidana dengan masa hukuman 2 tahun atau lebih wajib diberhentikan.

Khusus kasus korupsi, mantan Napi korupsi tidak memandang jumlah masa hukuman dan wajib diberhentikan dengan tidak hormat. 

Sekretaris daerah (Sekda) Kota Subulussalam, Ir Taufit Hidayat menyatakan siap mengajukan usulan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Aparatur Sipil Negara ( ASN) di daerah ini yang divonis korupsi dan telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

”Kita akan ajukan segera ke pimpinan terkait putusan MK soal ASN yang terlibat korupsi,” kata Taufit Hidayat kepada Serambi, Senin (6/5) di kediamannya

Menurut Taufit, jika memang sudah ada putusan mengikat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait  Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat akan ditindaklanjuti.

Namun, kata Taufit, semua nantinya dikembalikan kepada pimpinan yang baru untuk mengeksekusi aturan tersebut.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Subulussalam, Mustoliq yang dikonfirmasi Serambi mengaku jika pihaknya sudah pernah mengajukan telaah staf kepada wali kota terkait pemecatan ASN mantan napi korupsi.

Dikatakan, dari sejumlah nama yang diajukan hanya satu ditindaklanjuti dan dipecat yakni Saleh Kadri, ASN mantan sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP).

Adapun ASN berinisial ZZ hingga kini belum ada tindaklanjut.

”Sebenarnya kami sudah ajukan telaah staf usulan pemecatan tapi sampai sekarang belum ditindaklanjuti, kalau kami kan sebatas mengusul, pimpinan lah yang mengeksekusi,” terang Mustoliq

Bukan hanya tidak ditindaklanjuti, Mustoliq juga mengaku pihaknya kesulitan mendapatkan  salinan putusan ASN ZZ dari Pengadilan Negeri Singkil.

Dikatakan, pihak BKPSDM sudah menyurati pengadilan namun hingga kini belum ada respon dari lembaga tersebut.

Untuk itu, BKPSDM agak kesulitan bertindak mengingat bukti hukuman inkrah dari pengadilan tidak didapatkan termasuk kala meminta kepada pihak pengadilan.

Penelusuran Serambinews.com, di website Mahkamah Agung (MA) RI menemukan salinan putusan ASN yang kini menjabat di DPUPR Kota Subulussalam. Putusan tersebut bernomor 2197 K/PID.SUS/2013 yang isinya menolak kasasi ZZ. Karenanya, zZ yang kini menjabat sebagai kabid di DPUPR dikenai hukuman 1,6 tahun pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved