Pilot Lion Air yang Pukul Pegawai Hotel Resmi Ditahan, Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diambil Alih Polda Jatim Barung menyatakan, Polda Jatim berkomitmen untuk menangani kasus tersebut secara serius.

Editor: Fatimah
(Facebook)
Tangkapan layar rekaman CCTV yang memperlihatkan pemukulan pilot Lion Air terhadap petugas hotel di Surabaya, Jawa Timur 

SERAMBINEWS.COM - Oknum pilot Lion Air, AG (29) yang melakukan penganiayaan terhadap pegawai La Lisa Hotel, Surabaya, AR (28), resmi ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

"Tadi malam sudah kami tahan. Terhitung hari ini sudah kami tahan di Mapolrestabes. Nanti kami akan live," kata Barung.

Baca: Prabowo Tanggapi Soal Banyak KPPS Meninggal: Usut Hal Ini Sehingga Jelas Apa yang Terjadi Sebenarnya

Barung memastikan, AG sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan AG sebagai tersangka, kata Barung, setelah polisi memeriksa video pemukulan pilot Lion Air terhadap pegawai La Lisa Hotel Surabaya, AR.

"Kalau dilihat dari video, itu penganiayaan," ucapnya. Sebelumnya, Barung menyebut, Polda Jatim memiliki sejumlah alasan mengapa kasus penganiayaan oknum pilot kepada pegawai hotel di Surabaya itu diambil alih.

Baca: Komedian Andre Taulany Diistirahatkan dari Program Televisi Ini Talkshow

Salah satu alasannya adalah kepolisian tidak ingin ada intervensi dalam menangani perkara tersebut. Selain itu, kasus tersebut juga menjadi perhatian publik luas.

Diambil Alih Polda Jatim Barung menyatakan, Polda Jatim berkomitmen untuk menangani kasus tersebut secara serius.

Status AG yang kini masih berstatus saksi kemungkinan bisa naik statusnya menjadi tersangka. "Polda Jatim akan melakukan penanganan kasus ini secara serius. Artinya, kami akan panggil saksi (AG) dan kemungkinan akan kami jadikan tersangka," ujar dia.

Baca: Menyambut Bulan Puasa di Musim Panas

Kronologi pemukulan Seperti diberitakan, pada Jumat (3/5/2019) pegawai La Lisa Hotel, Surabaya, AR (28) yang diduga menjadi korban pemukulan pilot Lion Air, AG (29), mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan tindak kekerasan tersebut.

AR bersama pihak hotel dan kuasa hukumnya melaporkan kasus pemukulan itu di SPKT Polrestabes Surabaya. Oleh polisi, AR juga sempat dimintai keterangan sekitar lima menit. Pihak kepolisian kemudian menerbitkan laporan polisi nomor STTLP/B/440/V/Res.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABESSBY.

Baca: Ingatkan Indonesia Waspada Utang ke China, Said Didu Ungkap Sanksi 3 Negara Ini yang Gagal Bayar

Kejadian itu terjadi pada Jumat (30/4/2019) pukul 05.28 WIB di La Lisa Hotel, Jalan Raya Nginden Nomor 82, Surabaya.

Kasus penganiayaan oknum pilot Lion Air kepada pegawai hotel itu ramai beredar di dunia maya. CCTV yang viral itu menampilkan seorang berbaju putih menganiaya dan melayangkan pukulan kepada seorang pegawai hotel di Surabaya.

Pemukulan tersebut, berdasarkan identifikasi kepolisian, diduga kuat dilakukan oleh oknum pilot Lion Air di Hotel La Lisa, Nginden, Surabaya, Selasa (30/4/2019).

Baca: Sudah Ada 250 Ribu Orang Yang Tandatangani Petisi Stop Ijin FPI, Begini Reaksi FPI

Keterangan yang didapat kepolisian, aksi oknum pilot tersebut diduga dipicu rasa kecewa dengan pelayanan Hotel La Lisa yang dilakukan oleh pegawai hotel berinisial AR tersebut.

Perlakuan yang dilakukan oleh AG kepada AR tersebut kini ditangani Polda Jatim menggunakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilot Lion Air yang Pukul Pegawai Hotel di Surabaya Resmi Ditahan"

Penulis : Kontributor Surabaya, Ghinan Salman

Editor : Aprillia Ika

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved