Gagal di Pileg 2019, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Mengaku Temukan Kecurangan
Hak suara warga (yang tidak datang ke TPS) disebut telah digunakan oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Muchsin Rasjid
SERAMBINEWS.COM, PAMEKASAN – Tudingan aksi kecurangan meramaikan Pemilihan Umum 2019. Di Pamekasan, sejumlah caleg saling klaim perolehan suaranya telah dicuri.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pamekasan, HM Suli Faris, Kamis (9/5/2019).
Dia yang kini kembali maju ke pertarungan Pileg 2019 tercatat gagal memperoleh cukup suara rakyat.
Suli Faris yang kini gagal menjadi Caleg Pamekasan, periode 2019 – 2014, Daerah Pemilihan (Dapil) III Pamekasan (Batumarmar, Waru dan Pasean) dari Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan ada kecurangan yang ia temukan.
Di antaranya banyak pemilih yang tidak ada di tempat saat hari H pemilihan, namun suara mereka ada.
Baca: 80 Persen Kopi Gayo dari Koperasi Baburrayan Aceh Tengah Dijual ke Starbucks
Baca: Kisah Titi DJ Putuskan Mualaf, Sudah Hafal Al-Fatihah Sejak SD Jadi Salah Satu Alasannya
Baca: Pasang Air Laut Kembali Rendam Jalan dan Rumah di Suak Indrapuri Aceh Barat
Hak suara warga (yang tidak datang ke TPS) disebut telah digunakan oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.
Dia menemukan ada sejumlah kecamatan yang tingkat kehadiran pemilihnya mencapai 98,4%.
Padahal, penduduknya yang merantau ke luar daerah dan tidak menyoblos mencapai antara 12 – 14 persen.
Selain itu, banyak terjadi pergeseran suara dari partai A ke partai B. Dari caleg A ke caleg B. Baik caleg antar partai atau caleg dalam satu partai atau sesam partai sendiri.
Di beberapa tempat, pelaksana pemilu, seperti kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan komiisi pemilihan umum daerah (KPUD), termasuk badan pengawas pemilu (Bawaslu) dinilai ikut bersekongkol dan menjadi bagian dari konspirasi kecurangan.
Menurut Ketua DPC PBB Pamekasan, ia menemukan banyak formulir DA1 yang berubah-ubah.
Ada DA1 versi awal (DA1 qaul qadim) dan DA1 versi baru (DA1 qaul jaded). KPPS dan PPK tidak menempelkan salinan C1 dan DA1 di tempat umum.
Baca: Pernah Hantui Kejayaan Orde Baru, Fenomena Setan Gundul Muncul Kembali Usai Pemilu 2019
Baca: Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Dugaan Makarnya, Eggi Sudjana: Ini Oknum yang Memberi Order
Baca: Hati-hati! Malas Olahraga Ternyata Bisa Tingkatkan Risiko Terkena Gagal Ginjal
Padahal ini hukumnya wajib dilaksanakan KPPS, PPK dan KPUD, sebagaimana di atur dalam Undang -Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 9 tahun 2019.
“Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” ujar Suli Faris, kepada Tribunjatim.com