Gagal di Pileg 2019, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Mengaku Temukan Kecurangan
Hak suara warga (yang tidak datang ke TPS) disebut telah digunakan oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.
Editor:
Amirullah
Regulasi seperti itu menurutnya dibuat agar pemilu dilaksanakan dengan cara yang jujur, adil, dan transparan.
Publik berhak mengetahui hasil rekapitulasi baik di tingkat TPS, PPK dan KPUD.
Jika panitia penyelengara pemilu tidak menempelkan salinan rekapitulasi, sama saja dengan merampas hak hak publik.
Karena itu DPC PBB Pamekasan telah menginstruksikan kepada semua pengurus PAC dan para caleg untuk mengumpulkan bukti pelanggaran itu.
Bukti-bukti yang sudah terkumpul akan diajukan ke DPP PBB di Jakarta dan selanjutnya akan diajukan ke MK sebagai gugatan sengketa pemilu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Gagal di Pileg 2019 dan Mengaku Temukan Kecurangan, Wakil Ketua DPRD Pamekasan: Pemilu ini Terburuk