Lima Hal yang Perlu Diketahui Soal Tuduhan Kecurangan Selama Pemilu 2019

Anggota Bawaslu dari divisi hukum, Fritz Edward Siregar, mengatakan sudah ada 7.299 temuan dan laporan dari pemilu dimulai hingga 6 Mei 2019.

Editor: Fatimah
KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD
Ilustrasi tata cara mencoblos pada Pemilu 2019 

SERAMBINEWS.COM - Di tengah-tengah perhitungan suara yang sedang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), polemik mengenai kinerja penyelenggara pemilu itu muncul.

Hal ini ditandai dengan demonstrasi dari kubu yang mendukung maupun yang mengkritisi independensi KPU terkait penanganan klaim kecurangan pemilu.

Sebenarnya seberapa besar dugaan kecurangan pemilu yang terjadi dan apakah klaim kecurangan itu terstruktur atau sekedar human error? Berikut rangkuman wartawan BBC News Indonesia, Mehulika Sitepu.

Seberapa banyak tuduhan kecurangan selama pemilu?

Anggota Bawaslu dari divisi hukum, Fritz Edward Siregar, mengatakan sudah ada 7.299 temuan dan laporan dari pemilu dimulai hingga 6 Mei 2019.

Pelanggaran pemilu terdiri atas pelanggaran pidana, administrasi, dan etika.

Baca: Diistirahatkan Stasiun TV Setelah Diduga Hina Nabi, Andre Taulany: Ini Ada Hikmahnya

"Dari 7.299 yang masuk pidana 392, yang sudah diputuskan pengadilan ada 103 putusan," ungkap Fritz.

"Pada masa tenang dan hari pemungutan puasa ada TOT (tertangkap tangan) dan ada juga laporan dan temuan ada 105 perkara politik uang."

"Pada hari pemungutan suara ada mendapatkan 40 laporan terkait tata cara KPPS yang mencoblos lebih dari satu kali, adanya dugaan pelanggaran pidana terkait Pemilu."

"Ada pelanggaran administrasi yang diajukan 02 ke Bawaslu yang terkait situng dan terkait quick count. Dan mereka ada mengajukan bukti, fakta-fakta dan saksi ahli."

Apa yang dilakukan Bawaslu terhadap laporan-laporan tersebut?

Terkait pelanggaran administrasi yang diajukan 02, Bawaslu masih mengkaji laporan yang diterima.

Begitupun terkait pelanggaran administrasi, masih diperiksa.

Baca: Pemko Banda Aceh Raih WTP ke 11

"Terkait proses pembukaan kotak, proses rekapitulasi yang tidak benar, itu salah satu dasar kenapa kemarin ada, misalnya 2.566 TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang, lanjutan atau susulan. Artinya proses pelanggran administrasi berjalan," jawab Fritz.

Dan untuk pelanggaran pidana lain, Fritz mengatakan, "Sudah kami lakukan dan sedang dalam proses untuk tindakan pidana lainnya".

Baca: Update Real Count KPU Pilpres 2019, Ini Selisih Perolehan Suara Jokowi vs Prabowo

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved