Lima Hal yang Perlu Diketahui Soal Tuduhan Kecurangan Selama Pemilu 2019

Anggota Bawaslu dari divisi hukum, Fritz Edward Siregar, mengatakan sudah ada 7.299 temuan dan laporan dari pemilu dimulai hingga 6 Mei 2019.

Editor: Fatimah
KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD
Ilustrasi tata cara mencoblos pada Pemilu 2019 

Apakah dugaan kecurangan terjadi secara terstruktur atau sekedar human error?

Frtiz menjawab bahwa kecurangan itu tidak bisa dikategorikan karena "dilakukan banyak peserta pemilu".

"Bawaslu pernah merilis partai politik mana saja yang terkena politik uang misalnya, hampir semua partai punya kasus seperti itu. Artinya bahwa peserta pemilu semuanya itu - baik pendukung atau tim kampanye - bersinggungan dengan bawaslu terkait dengan penegakan hukum pemilu," kata Fritz.

Mekanisme apa yang dilakukan jika terjadi pelanggaran?

Jika Anda menemukan pelanggaran, sebaiknya Anda melapor ke Bawaslu.

Ada dua kanal yang bisa Anda gunakan: Pertama, via whatsapp ke nomor 0811 1414 1414. Dan via aplikasi android yang disebut "gowaslu".

Namun setelahnya Anda tetap harus datang ke kantor Bawaslu untuk melaporkan secara formal.

Bawaslu sendiri memiliki mekanisme penyelesaian laporan sebagai berikut:

Baca: Mencari Ibu Kota baru di Kalimantan, Hal-hal yang Perlu Diketahui Hingga Kemungkinan Risiko

Untuk pelanggaran pidana, sejak pelaporan, Bawaslu memiliki waktu 7 +7 hari kerja maksimal untuk membuat status laporannya.

Untuk pelanggaran administrasi, sejak registrasi ada 12 hari kerja maksimal untuk Bawaslu memberikan keputusan.

Sedang untuk pelanggaran etika, silakan langsung dilaporkan ke Bawaslu.

"Jadi mekanismenya semua sudah jelas," katanyanya.

Selain melapor apa lagi yang bisa dilakukan?

Meski lembaga-lembaga penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu masih bekerja, para pendukung kedua belah pihak juga seakan tak bisa berhenti bersuara.

Baca: Enam Anggota DPR RI asal Aceh Wajah Baru

Titi Anggraini dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan sebaiknya "semua pihak memberikan kesempatan agar KPU menuntaskan sebaik-baiknya segala tahapan dan proses pemilu yang belum selesai".

Namun bukan berarti para pendukung dan warga secara umum berhenti ikut mengawal dan memantau proses.

"Kalau memang KPU ditengarai menlakukan pelanggaran dan kecurangan, maka mekanisme yang ada harus kita gunakan," katanya.

Artikel ini tayang pada BBC Indonesia dengan judul : Lima hal yang perlu diketahui soal tuduhan kecurangan pemilu 2019

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved