Kasasi T Mulya Fikri Dimenangkan Terhadap PAW A Hamid AW. Ini Upaya Kuasa Hukum
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA - RI) akhirnya memenangkan atau mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan anggota DPRK Pidie Jaya
Penulis: Idris Ismail | Editor: Jalimin
Kasasi T Mulya Fikri Dimenangkan Terhadap PAW A Hamid AW. Ini Upaya Kuasa Hukum
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA - RI) akhirnya memenangkan atau mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya (Pijay) periode 2014-2019, T Mulya Fikri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait pemecatannya sebagai anggota partai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sekaligus dari anggota DPRK setempat.
Baca: Kedai Tuak Tetap Buka Selama Ramadhan, Ini Permintaan BKPRMI Aceh Tenggara
Baca: Kas Pemerintah Aceh Kosong, Kontraktor Kelimpungan
Baca: 106 Bintara TNI Lakukan Latihan YWPJ di Bulan Ramadhan
Kini, pihak kuasa hukum T Mulya Fikri SE, Mustari Muktar SH melakukan berbagai langkah upaya hukum atas perlakuam Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) serta pemerintah Aceh atas tindakan mengeluarkan SK Gubernur Aceh Nomor :171.3/320/2019 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya atas nama T Mulya Fikri SE yang dinilai tidak sesuai dengan hukum.
"Kasasi MA itu tertuang dalam Putusan Nomor 88 K/Pdt-Sus-Parpol/2019 Tanggal 21 Februari 2019. Dalam amar putusan menyebutkan Mengabulkan permohonan kasasi dari para dua pemohon kasasi yaitu T Mulya Fikri,"sebut Kuasa Hukum T Mulya Fikri SE, Mustari Muktar SH kepada Serambinews.com, Sabtu (11/5/2019).
Dengan dikabulkan kasasi tersebut, maka membatalkan Putusan Negeri Sigli No.10/Pdt.G/2018/PN Sgi tanggal 14 Agustus 2018 bahwa putusan kasasi yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim H Hamdi SH M Hum dengan hakim Anggota Dr H Panji Widagdo SH MH dan Sudrajad Dimyati SH MH.
Menurut Mustari Muktar, MA dalam putusannya mengatakan setelah meneliti memori Kasasi tanggal 3 september 2018 dan kontra memori kasasi tanggal 17 September 2018 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN) Sigli telah salah menerapkan hukum yang kemudian berujung kepada legalisasi pemecatan T Mulya Fikri sebagai anggota partai sekaligus anggota dewan.
Atas perihal ini pihaknya segera memasukkan surat kepada pemerintah Aceh guna meminta kepada pihak Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah guna mencabut SK pemberhentian serta membatalkan A Hamid AW sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Pada dasarnya seiring dengan keluarnya putusan MA RI ini maka A Hamid AW dengan sendirinya PAW yang bersangkutan batal demi hukum," jelasnya.
Sejatinya, pemerintah dalam hal ini pihak DPRK tidaklah boleh mengambil kebijakan melakukan pelantikan PAW sebelum adanya keputusan tetap. Karena dalam kasus ini masih ada tahapan upaya kasasi yang dilakukan oleh klain itu ke MA dan dalam hal ini-pun pihak MA sejak 24 Apr lalu mengabulkan atau memenangkan kasasi T Mulya Fikri SE.
Karenanya dalam waktu dekan ini pihak T Mulya Fikri akan segera melakukan upaya-upaya hukum baik kepada pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten Pidie Jaya.
"Karena semua langkah hukum ini diatur dalam undang,"ujarnya.
Sebelumnya, T Mulya Fikri terhitung sejak Maret 2018 lalu diberhentikan sebagai kader sekaligus dari keanggotaan DPRK Pidie jaya dari partai PPP. Pihak DPC kubu Romi (Romahurmurzy) yang diketahui oleh A Hamid AW mengelurakan surat resmi setelah lima bulan kedepan persisnya pada Agustus 2018 terhadap pemecatan T Mulya Fikri.
Lalu, pihak partai melakukan PAW dengan menunjuk A Hamid AW dan pada 27 Maret 2019 yang bersangkutan dilantik menjadi anggota DPRK Pijay dalam sidang paripurna. (*)