Pilpres 2019
Kebijakan Jokowi Menaikkan Gaji PNS Berbuntut pada Pelaporan Dugaan Menyalahgunakan Kekuasaan
Dian Islamiati Fatwa menilai, selama masa kampanye pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin patut diduga menyalahgunakan kekuasaan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2019 ini menimbulkan pro dan kontra.
Satu di antaranya adalah dugaan menyalahgunakan kekuasaan yang dilakukan Presiden Jokowi selama masa kampanye pilpres 2019.
Terkini juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dian Islamiati Fatwa, melaporkan dugaan kecurangan pada Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).
Dian Islamiati Fatwa menilai, selama masa kampanye pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin patut diduga menyalahgunakan kekuasaan.
Salah satunya terkait kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Dugaan pelanggaran lain, yakni terkait pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN semasa kampanye.
Baca: Diduga Keracunan Makanan Setelah Demo di KPU, Titiek Soeharto Jenguk Pendukung Prabowo di RSCM
Baca: TERBARU Hasil Real Count KPU Jokowi vs Prabowo, 11 Mei Pukul 09.00 WIB, Ini Selisih Angkanya
"Undang-undangnya jelas mengatur, pejabat negara tidak boleh menjanjikan atau memberikan sesuatu," ujar Dian Islamiati Fatwa melalui keterangan tertulis, Jumat (10/5/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Dian Islamiati Fatwa, paslon nomor urut 01 itu melakukan pelanggaran terkait politik uang, menaikkan gaji PNS, dan membagikan THR yang dipercepat.
Pasal yang dilanggar ialah Pasal 286 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu (UU Pemilu) jo Pasal 1 Ayat 28 dan 29 Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Selain itu, Dian juga melaporkan dugaan tindak pidana umum Pasal 515, 523, dan 547 UU Pemilu terkait kematian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam jumlah yang sangat besar.
Sebelumnya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk PNS tahun ini ditambah dengan gaji ke-13 dan ke-14.
Rata-rata kenaikan gaji dan pensiun pokok ditetapkan sebesar 5 persen sesuai rancangan anggaran yang ada.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.
"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persen itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (11/3/2019).
Baca: VIDEO - Gema Ramadhan di Kampus Seribu Budaya, Laporan Syedara Lon dari Selangor, Malaysia
Kebijakan Jokowi