Status Cekal Mayjen (Purn) Kivlan Zen Dicabut, Ini Alasan Polri

Kivlan kini sudah diperbolehkan bepergian ke luar negeri menyusul pencabutan surat itu

Editor: Muhammad Hadi
tribunnews
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen 

SERAMBINEWS.COM - Surat pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen telah dicabut pada Sabtu (11/5/2019) ini.

Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando mengatakan, pencegahan itu dicabut pagi tadi.

"Tadi pagi jam 03.00 pagi dikeluarin surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh (Ditjen) Imigrasi dan dicabut Imigrasi," kata Fernando kepada wartawan, Sabtu siang.

Baca: Kivlan Zen Dicekal ke Luar Negeri, Surat Panggilan Diberikan di Bandara, Beredar Isu Ditangkap

Fernando menjelaskan, Kivlan kini sudah diperbolehkan bepergian ke luar negeri menyusul pencabutan surat itu.

Namun, Fernando mengaku belum tahu apakah Kivlan sudah bepergian atau belum setelah surat pencegahannya dicabut.

"Boleh, sudah boleh ke luar negeri. Belum (ketahuan dia ke Singapura), aku belum ngecek itu," ujar Fernando.

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen dicegah bepergian ke luar negeri Jumat kemarin karena diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Tuduhan terhadap Kivlan adalah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Baca: Curi Sapi Saat Sahur, Tiga Pelaku Ditangkap

Alasan Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal membenarkan bahwa kepolisian meminta status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen dicabut.

Kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat surat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.

Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei.

Baca: Kebijakan Jokowi Menaikkan Gaji PNS Berbuntut pada Pelaporan Dugaan Menyalahgunakan Kekuasaan

Menurut polisi, surat permintaan tersebut dilayangkan setelah ada kepastian bahwa Kivlan akan kooperatif.

"Penyidik mendapat info bhw Pak KZ akan koperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," kata Iqbal dalam pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (11/5/2019) malam.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved