Inspektorat Agara Minta Perpanjang Waktu Penanganan Kasus Monografi Desa
Inspektorat Agara meminta penambahan waktu penanganan kasus pengadaan monografi desa dan profil desa tahun 2016/2017 Rp 17 miliar.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Yusmadi
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Fithrah SH, kepada Serambinews.com, Selasa (14/5/2019) mengatakan, pihak Inspektorat Agara meminta penambahan/perpanjang waktu untuk penanganan kasus pengadaan monografi desa dan profil desa tahun 2016/2017 yang mencapai Rp 7 miliar yang bersumber dari APBN.
Alasannya, mereka kekurangan tenaga auditor.
"Kita akan lihat setiap perkembangan kinerja APIP mengingat mereka cukup banyak laporan yang dikerjakan sedangkan tenaga auditor menurut surat mereka ke pihaknya sangat kurang," katanya.
Menurut dia, dalam kasus pengadaan monografi desa dan profil desa itu mereka akan meminta perkembangan setiap bulannya.
Baca: Kasus Monografi Desa Tertahan di Inspektorat
Baca: LIRA Agara Minta KPK Ambil Alih Kasus Monografi Desa
Baca: Inspektorat Audit Proyek Monografi Desa
Namun, untuk waktu berapa lama yang diminta pihak inspektorat Agara dalam menangani kasus monografi desa dan profil desa, Kajari Agara engan menyebutkannya kepada publik.
Seperti diberitakan sebelumnya, tindaklanjut pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan monografi dan profil desa Aceh Tenggara (Agara) tahun 2016/2017 masih belum jelas dan masih tertahan di Inspektorat Agara.
Proyek pengadaan tersebut menghabiskan anggaran Rp 7 miliar yang bersumber dari APBN. (*)